Gula-Gula IKN tidak Laku

Gula-Gula IKN
IKN
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – PROYEK raksasa nan ambisius Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berada di simpang jalan. Upaya pemerintah memberikan karpet merah kepada investor dengan mengobral segala insentif belum mampu membuat calon ivestor tergiur. Bahkan, belum setahun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berlaku, pemerintah akan merevisi UU tersebut untuk mengakselerasi masuknya investor ke IKN.

Obral insentif di IKN dimulai dari Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023. Pada Pasal 18, hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan lahan (HPL) IKN diberikan dengan jangka waktu 95 tahun untuk siklus pertama.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

HGU itu kemudian dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, yaitu 95 tahun. Dengan demikian, HGU di IKN dapat digunakan maksimal hingga 190 tahun, sedangkan hak guna bangunan (Pasal 19) dan hak pakai (Pasal 20) sama-sama maksimal 160 tahun. Padahal, insentif penggunaan lahan selama itu berpotensi mewariskan konflik lahan pada generasi mendatang.

Tak hanya itu, dalam PP tersebut, pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan asing yang mau memindahkan kantor mereka ke IKN Nusantara sampai 100% dan mengizinkan pekerja asing tinggal di IKN sampai 10 tahun dan dapat diperpanjang. Selain itu, Jokowi juga memberikan insentif bagi perusahaan melalui pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bakal ditanggung pemerintah. Hal itu diperuntukkan mendorong minat masyarakat untuk bekerja di IKN.

Meski pemerintah menawarkan segala ‘pemanis’ di IKN, gayung belum bersambut dari investor. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Realisasi Investasi IKN. Sejauh ini sebanyak 209 investor sudah menyatakan minat mereka berinvestasi di IKN, tetapi baru 36 investor yang sudah meneken non-disclosure agreement. Mereka akan membuat studi kelayakan dan mengambil rencana bisnis yang akan dilakukan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *