Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pemerintah Menyetujui Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Namun, hal yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat.

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Dalam pertemuan tersebut, MK juga menegaskan keputusan tersebut berlaku untuk periode KPK saat ini. ”Keputusannya menyatakan menurut MK berlaku untuk yang sekarang, ya, sudah diikuti saja. Kan, tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu, dasar hukum apa yang mau kita pakai kalau MK sudah putuskan itu, kita tidak taat. Kan, ini negara hukum, jadi kita ikuti,” ucap Mahfud.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Seiring keputusan pemerintah menyetujui keputusan MK tersebut, Presiden Jokowi juga tidak akan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Keppres terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Apalagi, masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini masih akan berlaku hingga 19 Desember mendatang.

“Tidak bakal segera (menerbitkan keppres), kan, itu habisnya nanti masih 19 Desember. Tetapi, kalau pemerintah tidak keluarkan keppres, tidak membentuk tim seleksi sekarang itu berarti memang, ya, berlaku untuk sekarang untuk jabatan itu,” ucap Mahfud.

Pemerintah juga menyatakan tidak akan membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK karena terikat dengan putusan MK. ”Meskipun dari diskusi-diskusi kita, tidak semuanya setuju terhadap putusan MK. Namun, keadaban konstitusional kita, putusan MK itu harus diikuti karena sekali kita tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap putusan MK,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK mengapresiasi ketegasan Presiden yang memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum. Menurut Ghufron, perdebatan dan opini di negara demokrasi adalah kemewahan yang harus dirawat. Namun, harus sesuai dengan kerangka hukum.

Ia menjelaskan, Pasal 47 Undang-Undang MK menyatakan bahwa ”Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. Itu artinya, kata Ghufron, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan MK No 112/PUU/2022 telah berlaku Pasal 34 UU KPK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK, yakni lima tahun.

”Mari kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi,” kata Ghufron.

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *