Kasus Mandalika Dinilai Cocok untuk Perkara Korupsi, Pengamat Beberkan Penyebabnya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id — Pengamat politik, Muhammad Said Didu memgungkapkan alasan kasus Mandalika memenuhi syarat untuk perkara korupsi. Hal tersebut dikatakan mantan sekretaris Kementerian BUMN itu menanggapi dengan sejumlah perkara pencurian uang rakyat.

Sirkuit Mandalika dibangun pada 2019. Pembangunannya menggunakan modal dari APBN sebsar Rp2,4 tirliun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dalam pembangunannya, pemerintah melibatkan arsitek asal Amerika Serikat, Popuolus untuk membangun Sirkuit Mandalika. Perusahaan tersebut juga membangun beberapa arena olahraga lain seperti Stadion Wembley, London.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sirkuit Mandalika pada November 2021. Di area tersebut juga dipasang patung orang nomor satu di Indonesia itu sedang menaiki motor.

Sirkuit Mandalika digunakan sebagai arena untuk World Superbike (WSBK). Ajang tersebut sudah dua kali dilakukan di venue itu.

Namun, setelah dua kali WSBK digelar, muncul kabar jika ajang tersebut menyisakan kerugian. Padahal, sebelumnya, pemerintah berujar dengan adanya agenda tersebut akan meningkatkan perekonomian rakyat, termasuk dari kelas bawah.

Adanya Sirkuit Mandalika dikaabrkan mendatangkan kerugian. Pemerintah disebut rugi hingga ratusan miliar rupiah dari pembangunan tersebut.

Menanggapi kerugian itu, Said Didu berujar jika Mandalika layak menjadi kasus korupsi. Ada tiga hal yang menurut Said Didu cocok sebagai alasan tersebut.

“Kasus Mandalika sdh memenuhi syarat korupsi krn scr kumulatif 3 Unsur korupsi terpenuhi : 1) merugikan negara/BUMN yaitu BUMN pengelola ITDC – Lombok 2) melanggar hukum : melanggar UU PT (kegiatan rugi) dan psl 66 UU BUMN (penugasan BUMN) 3) menguntungkan diri sendiri/phk lain,” kata Said Didu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.

Sumber

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *