Waduh! Penyidik Puspom TNI Hadiri Gelar Perkara dan Tak Tolak Kabasarnas Jadi Tersangka

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh pihaknya.

Menurut Alex, pimpinan hingga penyidik dari Puspom TNI tak ada yang keberatan dengan status Henri tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pasalnya, pihaknya sudah memenuhi dua alat bukti untuk menjerat seseorang menjadi tersangka.

Dikatakan Alex, dalam gelar perkara turut hadir penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan penyidik dari Puspom TNI.

Mereka yang hadir tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Henri Alfiandi dan Letkol Afri.

Dalam ekspose disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.

Oleh karenanya, KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Letkol Afri, yang diduga sebagai pelaku penerima suap.

Lebih lanjut Alex menyebut, secara substantif sudah cukup alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Nantinya, TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK.

“Secara substansi/materiil sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” kata Alex.

Sementara pihak TNI merasa keberatan penetapan tersangka dilakukan KPK.

Protes ini dilakukan setelah KPK menetapkan dua anggota militer tersebut ke publik.

Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK.

Tujuannya untuk melakukan koordinasi terkait dugaan kasus suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *