Kasus Rocky Gerung dan Wilayah Abu- Abu

Kasus Rocky Gerung
Kasus Rocky Gerung
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Denny JA

Hajinews.id – Akankah Rocky Gerung masuk penjara? Jawabnya, tergantung bagaimana para hakim nanti menafsir wilayah abu- abu kasus itu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Inilah respon pertama yang muncul setelah saya membaca berita: Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel, Sidang Perdana 22 Agustus 2023. (1)

Hampir pasti Rocky Gerung tidak diadili dengan pasal penghinaan. Itu delik aduan. Ia memerlukan Jokowi sendiri untuk mengadukan kasus itu.

Tapi Jokowi sudah menunjukkan kelasnya. “Itu masalah kecil. Saya kerja saja.” Jokowi tak mau mengadukan kasus itu.

Jika delik aduan tak berlaku, Rocky diadili dengan delik umum. Ini tak memerlukan aduan resmi Presiden Jokowi.

Maka pasal yang tersedia adalah pasal 14 dan 15 UU no 1 tahun 1946. Ini pidana soal menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Inilah wilayah abu- abu. Rocky dapat dipenjara maksimal 10 tahun, jika dalam pernyataannya bisa dibuktikan ada unsur “berita bohong.” Dan akibat pernyatannya, dapat pula dibuktikan “terjadi keonaran dan kegaduhan.”

Baiklah kita urut satu persatu. Dapat kita mulai dengan menampilkan The Quote of The Month, kutipan paling populer bulan ini. Kutipan Rocky Gerung sendiri.

Di dalam kutipan Rocky yang diberitakan sangat luas, adakah unsur berita bohong di dalamnya?

Saya sajikan kutipan lengkap (2)

“Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya.

Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya.

Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia enggak mikirin nasib kita,” kata Rocky.
“Itu b*** yang t*. Kalau dia b** pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b*** ** itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib b*** tapi pengecut,” kata Rocky

Wilayah abu- abu dari kutipan itu adalah: “Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia tidak memikirkan nasib kita.” Dia dalam ucapan itu adalah Jokowi.

Ini dikatakan abu- abu karena bisa ditafsir dua cara. Di satu sisi, itu adalah kritik biasa. Pindah ibu kota ke IKN itu untuk kepentingan Jokowi sendiri, bukan kepentingan kita (bangsa). Ini sebuah kritik.

Di sisi lain, ini dapat pula ditafsir sebagai berita bohong. Masalahnya, itu bukan berita bohong ringan. Tapi itu berita bohong soal kebijakan publik, yang dapat menimbulkan kemarahan, keonaran dan kegaduhan.

Dari perspektif itu, pindah ibu kota bukan untuk kepentingan Jokowi pribadi. Gagasan itu sudah disampaikan oleh hampir semua presiden Indonesia, sejak zaman Bung Karno, Pak Harto hingga SBY.

Dipilihnya IKN di Kalimantan juga bukan untuk kepentingan pribadi Jokowi. Tapi itu melalui serangkaian feasibility study oleh banyak ahli. Dimanakah dari kebijakan IKN itu yang semata- mata untuk kepentingan Jokowi sendiri, yang tak memikirkan kita?

Pernyataan Rocky Gerung itu, baik jika itu salah atau benar, juga belum bernilai pidana. Ia baru punya bobot pidana jika info yang dianggap bohong ini menimbulkan keonaran dan kegaduhan.

Sekali lagi, ini juga area abu- abu. Apa definisi keonaran dan kegaduhan? Apakah demo protes di beberapa kota atas Rocky Gerung atas kasus ini bisa dianggap bukti keonaran?

Juga laporan ke polisi dari banyak pihak, hingga rumah Rocky Gerung di Bogor yang dilempar telur busuk bisakah itu dianggap bukti keonaran?

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *