Polemik Penentuan Penjabat Bupati

Polemik Penentuan Penjabat Bupati
Bupati Bojonegoro
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Selain nama Letkol Arif, diusulkannya nama Sekda Nurul Azizah sebagai calon Pj Bupati Bojonegoro juga dipertanyakan sejumlah warga. Mengingat, Sekda Nurul Azizah dimungkinkan akan maju dalam Pilkada 2024 nanti. Ada yang khawatir, diusulkannya nama Nurul Azizah tersebut agar yang bersangkutan dipilih sebagai Pj Bupati. Jika menjadi Pj Bupati, tentu butuh proses tersendiri jika yang bersangkutan ingin menjadi calon bupati.

Jika mengacu pada Permendagri, pengusulan nama calon Pj Bupati/Walikota memang terkesan berbelit. Ribet. Bayangkan. Pengusulan nama calon tidak hanya dilakukan oleh DPRD setempat. Tetapi juga oleh gubernur. Bahkan, juga oleh Mendagri. Masing-masing mengusulkan tiga nama calon. Banyak yang ikut cawe-cawe.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

DPRD Bojonegoro sudah menentukan tiga nama calon Pj Bupati. Gubenrur Jatim juga sudah menentukan tiga nama calon untuk Pj Bupati Bojonegoro. Yaitu, M. Isa Anshori (kepala dinas perikanan dan kelautan Pemprov Jatim), Andromeda Qomariyah (Kadis Koperasi UKM Pemprov Jatim), dan Agung Subagyo (Kepala Bakorwil Bojonegoro). Kita belum tahu siapa tiga nama calon yang diusulkan Mendagri.

Dari sembilan nama calon tersebut, Mendagri akan menyaring menjadi tinggal tiga nama. Dalam proses penyaringan tiga calon, Mendagri dapat melibatkan beberapa kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Antara lain, Kemensetneg, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Sekali lagi, banyak yang diajak ikut cawe-cawe.

Jika dari sembilan nama calon sudah tersaring menjadi tiga nama, Mendagri lalu mengusulkan ketiga nama tersebut kepada Presiden melalui Mensesneg. Ending-nya, pengangkatan Pj Bupati/ Walikota ditetapkan dengan Keputusan Mendagri. (Pasal 10 Ayat 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023).

Warga Bojonegoro tentu sangat berharap Pj Bupati pengganti Anna Muawanah nanti dapat bekerja secara maksimal. Hal-hal yang sudah baik di kabupaten ini semoga dapat lebih ditingkatkan lagi dalam waktu satu tahun ke depan ini.

Masa yang tinggal 40 hari bagi Bupati Anna mudah-mudahan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Pekerjaan-pekerjaan yang masih tersisa hendaknya dapat segera diselesaikan. Misal, relokasi pedagang Pasar Kota dan optimalisasi pemanfaatan Pasar Banjarejo 1 dan 2 yang masih bermasalah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat…. (Pasal 76).

Jika semua masalah terselesaikan dengan baik, maka layaklah Bupati Anna mendapat sebutan husnul khatimah saat mengakhiri masa jabatannya nanti.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *