Banyak Contoh Mudaratnya, Jokowi Didesak Perintahkan Kapolri Larang Total Penggunaan Gas Air Mata

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian meminta penggunaan gas air mata yang dipakai saat menghadapi masyarakat dihentikan. Hingga Senin, 11 September 2023, aparat kepolisian kembali menembakkan gas air mata terhadap massa aksi yang menolak penggusuran di Pulau Rempang, Batam.

Penembakan gas air mata itu dilakukan Polresta Barelang yang memaksa masyarakat Melayu mundur dan membubarkan diri dari lokasi BP Batam. Sejak pagi hari, warga Pulau Rempang dan Galang berdemonstrasi di BP Batam terkait penangkapan dan penahanan puluhan warga Rempang setelah penolakan pemasangan patok batas di Pulau Rempang pada 7 September 2023.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meskipun sudah beredar luas di media tentang tujuh warga yang ditangguhkan penahanannya tadi malam, namun hingga kini mereka masih berstatus tersangka. Padahal, brutalitas aparat dengan penembakan gas air mata tersebut sudah menyebabkan puluhan orang, termasuk balita dan lanjut usia, mengalami luka-luka serta ratusan siswa sekolah dasar mengalami trauma karena proses belajar yang dihentikan paksa dan dibubarkan.

Dari peristiwa ini, aliansi menilai, aparat kepolisian sesungguhnya tidak belajar dari tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat penembakan gas air mata .

Polisi menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Polisi menembakkan gas air mata saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

“Pascatragedi Kanjuruhan tersebut, kami mencatat pula beberapa peristiwa penembakan gas air mata yang terjadi berulang dan memakan korban,” kata Julius Ibrani melalui keterangan tertulis aliansi yang terdiri dari YLBHI, PBHI, Kontras, AJI Indonesia, ICW, ICJR, Kurawal dan Walhi.

Beberapa peristiwa itu yakni penembakan gas air mata kepada para suporter bola di luar Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat pada18 Februari 2023, penembakan gas air mata warga Dago Elos Senin pada 14 Agustus 2023, penembakan gas air mata ke dalam lingkungan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari (12 Juni 2023), peristiwa Pulau Rempang di Kota Batam (7 September 2023), peristiwa di Pulau Rempang di depan BP Batam (11 September 2023).

Hentikan penggunaan gas air mata
Apabila ditelisik lebih dalam lagi, dari riset ICW dan Trend Asia, sepanjang 2015-2022 terdapat 144 kejadian penembakan gas air mata . Jumlah kasus penembakan gas air mata oleh aparat kepolisian mulai naik trennya sejak 2019, sebanyak 29 kasus, dan terus meningkat hingga saat ini.

Kajian tersebut juga menemukan total anggaran pengadaan gas air mata sepanjang 2013-2022 sebesar Rp 2,01 triliun yang mencakup 45 kegiatan pembelanjaan seperti amunisi, pelontar, sampai drone. Pada 2022, Polri punya anggaran senilai Rp 49 Miliar untuk pengadaan 1.857 unit pepper projectile launcher.

Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri tentang Penindakan Huru-Hara, Prosedur Kapolri tentang Penanggulangan Anarki, maupun Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, penggunaan gas air mata bukan menjadi pilihan pertama dalam mengambil tindakan saat menghadapi keadaan huru-hara.

Warga Dago Elos muntah darah diduga akibat tembakan gas air mata Polisi.
Warga Dago Elos muntah darah diduga akibat tembakan gas air mata Polisi.
Bahkan selepas Tragedi Kanjuruhan, Peraturan Kapolri diterbitkan untuk pelarangan total penggunaan gas air mata di setiap kompetisi olahraga. Artinya, penggunaan kekuatan aparat berbasis senjata kimia yang ditujukan kepada penduduk sipil memang sudah seharusnya tidak digunakan dan hanya akan menimbulkan jatuhnya korban (jiwa dan luka) alih-alih membubarkan massa.

Aliansi pun mendesak dan menyerukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan bawahan dan jajarannya menghentikan penggunaan gas air mata dalam menghadapi unjuk rasa masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Presiden diminta memerintahkan Kapolri dan jajarannya membuat Peraturan Kapolri tentang larangan total penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa atau huru-hara, seperti pelarangan total penggunaannya di setiap kompetisi olahraga yang terbit pascatragedi Kanjuruhan. Gas air mata seharusnya tidak bisa digunakan untuk aktivitas apa pun.

Presiden juga mesti memerintahkan Kapolri dan jajarannya untuk menghentikan penyidikan puluhan warga Pulau Rempang dan membebaskan mereka dari segala jerat hukum. Aksi demonstrasi adalah hak asasi dan negara melalui Presiden harus menegaskan kembali fungsi kepolisian untuk melindungi semua warga negara Indonesia, termasuk masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Presiden juga harus mengambil langkah pemulihan bagi para korban, termasuk warga adat, korban perempuan, anak, dan lansia yang terpapar gas air mata serta melakukan langkah tegas pemotongan anggaran Polri 2024. Pemotongan dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan bagi Kepolisian yang telah menggunakan perangkat untuk melakukan represi terhadap warga.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *