Heran Pelapor Punya Banyak Informasi Rahasia MK, Jimly Asshiddiqie: Aurat Keluarga Dibuka-buka

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie heran pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman cs memiliki banyak informasi rahasia Mahkamah Konstitusi (MK). Jimly menerima laporan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Jimly bertanya-tanya mengenai asal usul informasi yang disebutnya rahasia itu. “Kok detail sekali, tau dari mana ini? Soal rapat, lalu kemudian ada perubahan, detail sekali. Apa dari Majalah Tempo?” kata Jimly dalam persidangan Selasa kemarin.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saat itu, Jimly mengomentari laporan dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang disebutnya memiliki banyak informasi rahasia. Menanggapi Jimly, salah satu perwakilan CALS, Violla Reininda, mengatakan mendapatkan informasi dari berbagai sumber.

Di antaranya, kata Violla, dari investigasi Majalah Tempo serta dari pendapat berbeda atau dissenting opinion yang disampaikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan Saldi Isra saat putusan batas usia capres-cawapres. “Ada dua sumber, Yang Mulia. Dari Majalah Tempo dan juga dissenting opinion Profesor Arief Hidayat, sebagian juga ada keterangan Profesor Saldi Isra,” ujar Violla.

Jimly pun mengomentari bocornya informasi yang disebutnya rahasia ini. Menurut Jimly, seharusnya tidak ada pihak yang boleh membocorkan informasi tersebut. “Mungkin (yang membocorkan) ada karyawan, mungkin hakim. Enggak boleh itu. Rahasia kok, iya kan? Aurat keluarga dibuka-buka,” ucap dia.

Meskipun begitu, Jimly mengatakan pihak MK tidak akan menggugat Tempo. Pasalnya, kata Jimly, laporan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Namun, Jimly menyebut akan menelusuri jika ada informasi yang bersumber dari pegawai atau anggota Mahkamah Konstitusi yang bocor. “Itu yang akan kami periksa, panitera dan timnya,” kata Jimly.

Sebelumnya, MKMK dibentuk untuk menangani laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK pasca dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah. Pasal ini awalnya mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah”.

Hal ini pun lantas menimbulkan polemik di masyarakat. MK dinilai melakukan upaya mengubah UU demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Gibran sendiri merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman yang memutus gugatan batas usia capres-cawapres.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *