Syarat dan Cara Mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT
Pencairan JHT
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Pencairan dana JHT secara penuh 100% dapat dilakukan ketika peserta mencapai usia pensiun termasuk saat berhenti bekerja, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya dengan cara sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

  1. Cara mencairkan dana JHT lewat online
  • Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
  • Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
  1. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang
  • Datang ke kantor cabang terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Ambil Antrian
  • Nomor antrian akan dipanggil untuk wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima
  • Proses selesai
  • Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening
  1. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT
  • Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya
  • Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim
  • Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan
  • Lakukan swafoto sesuai dengan ketentuan
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT
  • Jika seluruh data telah sesuai, silahkan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta. Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui Kantor Cabang atau secara online melalui Lapak Asik.

Demikian informasi untuk mendapatkan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan program JHT. Semoga bermanfaat

Sumber: detik

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *