Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 3.558.576
- Golongan IIIb menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 3.709.104
- Golongan IIIc menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 3.866.016
- Golongan IIId menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 4.029.536
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 4.200.000
- Golongan IVb menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 4.377.744
- Golongan IVc menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 4.562.880
- Golongan IVd menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 4.755.856
- Golongan IVe menerima gaji Rp 1.748.096 s/d Rp 4.957.008
Perlu diingat juga bahwa besaran kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I hingga golongan IV diatas masih dapat berubah dan bertambah lagi tergantung kebijakan pemerintah setelah PP terbaru turunan UU ASN 2023 diresmikan.
Meski PP telah diteken oleh Jokowi tetapi apabila belum diterbitkan dan disahkan, maka kenaikan gaji pensiunan PNS golongan I hingga golongan IV sebesar 12 persen belum bisa dibayarkan.
Kemudian untuk 4 tunjangan yang akan mengalami kenaikan sesuai kenaikan gaji pokok pada tahun 2024 yakni ada:
- Tunjangan Suami Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Hari Raya
Khusus tunjangan hari raya akan diberikan setahun sekali dan besarannya mencapai 1 kali gaji pokok. Sementara untuk tiga tunjangan lainnya diberikan per bulan berbarengan dengan gaji pokok.
Gimana, apakah kamu tertarik dengan besaran tunjangan dan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 golongan I hingga golongan IV untuk bulan Februari diatas?
Demikian informasi terkait daftar kenaikan tunjangan dan kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 golongan I hingga golongan IV untuk bulan Februari, semoga bermanfaat.