Hak Angket dan Sikap Negarawan Elite

Hak Angket dan Sikap Negarawan Elite
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr Rasminto – Direktur Eksekutif Human Studies Institute dan Dosen Geografi Politik Unisma.

Hajinews.co.id – Rakyat Indonesia baru saja melaksanakan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lalu. Berdasarkan hasil sementara Real Count KPU RI melalui situs resminya, pemilu2024.kpu.go.id pada pukul 16.00 WIB, terlihat progres rekapitulasi suara sudah mencapai 76,83%< bahwa pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 58,84%, Anies-Muhaimin 24,39%, Ganjar-Mahfud 16,77%.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Progres tersebut diketahui berdasarkan suara masuk dari 632.526 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS.

Indonesia sebagai dalah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Menjadikan Pemilu sebagai salah satu bentuk perwujudan pelaksanaan demokrasi. Indonesia telah berhasil membangun wajah demokrasi ke arah yang lebih baik, dengan telah mampu membuktikan kepada dunia bahwa pelaksanaan pemilu sebagai wujud demokrasi telah berhasil dilaksanakan dengan sukses tanpa konflik horizontal di masyarakat.

Sejak dilaksanakan Pemilu pertama kali pada era Pemerintahan Soekarno pada 1955, hingga saat ini, Pemilu sudah dilaksanakan sebanyak 13 kali, dan Pemilu serentak antara pemilihan DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) baru terlaksana 2 kali tahun 2019 dan 2024.

Menurut Alfian (1978) dalam Ramlan Surbakti (1999) dalam bukunya berjudul ‘Memahami Ilmu Politik’, sistem politik demokrasi secara ideal ialah sistem politik yang

memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. Artinya, demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan di antara individu, di antara berbagai kelompok, di antara individu dan kelompok, individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan di antara lembaga-lembaga pemerintah.

Kendati demikian, demokrasi hanya mentolerir konflik yang tidak menghancurkan sistem. Sehingga, sistem politik demokrasi sejatinya merupakan media membangun penyelesaian konflik dengan membentuk kesepakatan bersama (konsensus).

Kondisi demikian, membutuhkan para kontestan politik tak terkecuali para pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden diperlukan memiliki sikap negarawan dan jiwa ksatria. Menjadi negarawan dengan jiwa ksatria merupakan panggilan jiwa yang membutuhkan keberanian dan integritas. Tidak menghalalkan segala cara adalah pilar utama dalam membentuk karakter ini.

Seorang negarawan sejati tidak tergoda oleh keinginan untuk mencapai tujuan dengan cara-cara yang merugikan orang lain dan kepentingan rakyat banyak. Mereka memilih jalan yang benar meskipun sulit, karena mereka tahu bahwa integritas adalah fondasi dari kepemimpinan yang sejati.

Ujian sikap negarawan dan jiwa ksatria para pemimpin nasional akan diuji dengan adanya fenomena hak angket DPR yang mengangkat tentang dugaan pemilu curang.

Tentunya hal ini merupakan cerminan dari dinamika politik yang cenderung semakin tegang di tingkat nasional. Penggunaan hak angket dalam konteks ini seringkali menyebabkan kekacauan politik yang meresahkan. Sebab, Tuduhan pemilu curang dapat memicu ketegangan antara partai politik, meningkatkan polarisasi di kalangan masyarakat, dan mengganggu stabilitas politik nasional.

Efeknya dapat meluas hingga kepercayaan publik terhadap proses demokratis dan institusi politik menjadi terkikis. Kekhawatiran akan legitimasi pemerintah dan oposisi bisa memperkuat retorika konfrontatif dan memperdalam kesenjangan politik. Selain itu, fokus yang terlalu besar pada konflik politik internal dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu penting lainnya yang memerlukan solusi mendesak.

Di sisi lain, jika yang dimaksud hak angket DPR digunakan untuk membatalkan hasil pemilu, maka DPR tidak mempunyai kewenangan atas hal tersebut. Kalau memang ternyata ada indikasi kecurangan selama proses pemilu lebih baik ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika nantinya terbukti adanya kecurangan Pemilu dari hasil putusan persidangan di MK, maka MK bisa membatalkan hasil pemilunya.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *