Mengukur Fungsi Pengawasan DPR Melalui Wacana Hak Angket

Fungsi Pengawasan DPR Melalui hak Angket
DPR
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idSejumlah fraksi mulai menuntut hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024. Jika tak sebatas wacana, berarti DPR sudah menjalankan perannya dalam memantau jalannya pemerintahan.

PKS, PKB, dan PDIP menjadi fraksi yang menuntut hak angket dalam sidang paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024. Mereka percaya bahwa semua tuduhan kecurangan harus diselidiki demi pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil dan pemilu yang adil.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Tidak Setuju Usulan Hak Angket, Politisi Demokrat: Hak Konstitusional Rakyat Jangan Sampai DidegradasiPDIP Bakal Dorong Hak Angket Meski DPR AntipatiHarga Beras Semakin Liar, DPR Sebut Kemungkinan Krisis

Pada sidang paripurna, wacana hak angket pertama kali disuarakan oleh anggota DPR Fraksi PKS Hidayat Nur. Menurutnya, penggunaan hak angket harus dilakukan untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, pesta demokrasi merupakan hal krusial agar terciptanya pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Aus menuturkan, hak angket merupakan salah satu instrumen yang telah diatur dalam UUD 1945 yang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan masyarakat secara terbuka dan transparan. Ia berharap agar DPR dapat merespon hak angket secara bijak dan profesional.

“Jika memang kecurigaan itu terbukti, bisa ditindaklanjuti sesuai aturan. Jika tidak terbukti, ini bisa menjadi  momen untuk mengklarifikasi dan menjaga integritas pemilu,” katanya saat paripurna.

Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah juga sependapat. Menurutnya, pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sehingga tidak boleh ada salah satu pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu.

Luluk menyebut bahwa pemilu tidak bisa dipandang dari konteks hasil belaka, melainkan dari proses yang menjadi cerminan untuk dilihat. Pemilu, kata dia, harus berjalan dengan jujur dan adil dan tidak boleh diwarnai dengan dugaan intimidasi, kecurangan, pelanggaran etika, serta juga politik bantuan sosial (bansos).

“Sepanjang pemilu yang saya ikuti, belum pernah melihat ada proses pemilu yang se-brutal dan se-menyakitkan ini, di mana etika dan moral berada di titik minus,” tegasnya.

Ketika setiap lapisan masyarakat, baik itu akademisi, budayawan, profesor dan mahasiswa berteriak soal dugaan kecurangan, menurut Luluk, DPR harusnya tak tinggal diam.

“Tanggung jawab moral dan politik kita adalah mendengarkan suara yang sudah diteriakkan,” katanya

Luluk menyebut, melalui hak angket, segala bentuk dugaan dan desas-desus kecurangan diharapkan dapat ditemukan titik terang. Hal ini semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa pemilu dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Selain dari Fraksi PKS dan PKB, anggota Fraksi PDIP Aria Bima juga turut menyerukan agar DPR segera melakukan hak angket. Ia meminta parlemen mengoptimalkan fungsi pengawasan komisi, interpelasi, dan hak angket untuk memperbaiki kualitas pemilu di masa mendatang.

“Kami ikut merasakan hal-hal yang dirasakan masyarakat di situasi lapangan elektoral pemilu kemarin. Harus ada hal yang dilakukan dengan mengoreksi aturan-aturan maupun mengoptimalkan pengawasan,” ucapnya.

Di samping munculnya usulan hak angket, di sisi lain terdapat juga argumen penolakan agar hak angket bergulir. Penolakan ini datang dari fraksi partai pendukung paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron mempertanyakan urgensi penggunaan hak angket. Menurutnya, pengguliran hak angket atas dugaan kecurangan pemilu harus diperjelas. Jangan sampai, tuduhan kecurangan tersebut malah mendegradasi suara rakyat dalam pemilu kemarin.

“Terkait dengan hak angket, saya kira hak angket bahwa ini adalah hak konstitusional. Namun sesungguhnya apa yang akan kita angketkan, apa yang akan kita dalami, apa yang akan kita selidiki, perjelas dulu. Kalau brutal, brutal dimana? Ini yang harus didudukan kembali, supaya tidak ada informasi yang bias di masyarakat,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad yang menyebut bahwa usulan hak angket bukan dari keinginan rakyat. Ia memandang, selama enam kali pemilu yang, semuanya berjalan dengan baik. Apalagi, selalu ada pembenahan dan perbaikan di UU Pemilu.

Menurutnya, apa yang dibutuhkan rakyat adalah terpenuhinya kesejahteraan, terutama dalam masalah yang dihadapi sehari-hari.

“Kami di lapangan mendengar aspirasi. Aspirasi yang sangat mendesak ialah pengangguran, penciptaan lapangan kerja, bukan hak angket,” ujarnya.

Jangan Sebatas Wacana

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *