Pembangunan IKN Disinyalir Menggusur Masyarakat Adat, AHY: Meminta Pemerintah Untuk Tidak Terlalu Taat Pada Sistem

Pembangunan IKN Disinyalir Menggusur Masyarakat Adat
Agus Harimurti Yudhyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAgus Harimurti Yudhyono (AHY), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara soal perkembangan IKN yang diduga menggusur masyarakat adat di Pemaluan. Terkait hal tersebut, AHY mengaku akan berkoordinasi dengan Otoritas ibu kota nusantara (OIKN).

AHY akan berbicara dengan OIKN untuk membahas penggusuran masyarakat adat di Pemaluan, Kalimantan Timur. Mereka diperintahkan untuk segera mengosongkan bangunan tempat mereka tinggal dalam waktu tujuh hari.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya akan pelajari dulu lebih lanjut dan tentunya berkoordinasi dengan OIKN, sehingga kita dapat menyimpulkan termasuk juga merekomendasikan solusi yang terbaik,” ujarnya dikutip dari Antara pada Jumat 15 Februari 2024.

Menurut Menteri ATR/BPN, ia sepakat dengan Presiden Joko Widodo jika pembangunan IKN harus dijalankan dengan baik. Apabila progres pembangunan berjalan baik dan sukses, maka akan berkontribusi langsung maupun tidak langsung terhadap masyarakat yang ada di lokasi pembangunan maupun di sekitarnya,

Selain itu, AHY juga menekankan agar pembangunan IKN jangan sampai menimbulkan korban dari kalangan masyarakat.

“Memang yang paling ideal kita kembali kepada aturan dan undang-undang yang berlaku, tapi tidak selalu bisa seperti itu. Kita harus memahami sejarahnya, kemudian juga latar belakang dan berbagai faktor lainnya,” ucap AHY.

AHY menegaskan konflik mengenai IKN harus memiliki solusi yang menguntungkan dua belah pihak, terutama masyarakat, misalnya melalui skema relokasi serta penggantian kerugian, dampak sosial kemasyarakatan, dan lain-lain.

Tanggapan OIKN

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan jika proses pengadaan lahan yang dilakukan di IKN sudah melalui berbagai tahap. Salah satunya sosialisasi pada warga.

” Terkait perizinan dari tahun lalu kami sudah melakukan sosialisasi baik di tingkat kecamatan dengan mengundang seluruh kepala desa, lurah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat seperti dari Sepaku, Loa Janan, dan Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Otorita Ibu Kota Nusantara IKN, Alimuddin. Dia menyatakan proses pengadaan lahan di IKN sudah dilakukan dengan cara sosialisasi. Jadi tak benar jika ada penggusuran mendadak para warga adat.

Menurut Alimuddin, pembebasan lahan di IKN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. Memang dipastikan ada penggusuran yang dilakukan atas alasan pembangunan.

Tapi, masyarakat adat akan mendapatkan haknya seperti diganti uang, diganti lahan, ataupun resettlement kembali agar kehidupan mereka stabil.

“Ya kalau memang (rumah warga) dipakai untuk fasilitas negara, tiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara. Masyarakat ada OIKN yang melindungi, jadi kalau ada yang bilang masyarakat ada digusur, itu hoaks,” ucapnya.***

Sumber: pikiranrakyat

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *