Hasil Evaluasi Pemilu: Bawaslu Menemukan Adanya Pelanggaran Administrasi-Politik Uang

Pelanggaran Administrasi-Politik Uang
rapat kerja dengan komisi II DPR RI dan kpu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idBawaslu mencatat tren pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Alhasil, Bawaslu mengungkap kasus pelanggaran administratif bahkan pelanggaran pidana.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjelaskan hal itu dalam rapat kerja dengan komisi II DPR RI. Di antara jenis pelanggaran administratif yang paling umum, teridentifikasi pelanggaran administratif dengan 9 temuan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“KPU provinsi, kabupaten/kota menerima bakal calon anggota legislatif melebihi waktu pendaftaran,” kata Herwyn.

Untuk Pidana Pemilu, Herwyn menyebut ada beberapa pasal yang menjadi pelanggaran pidana. Contohnya politik uang yang berdasar pada pasal 523 UU 7 Tahun 2017.

“Perlu dijelaskan (pasal) 521 terkait dengan larangan kampanye, 523 larangan politik uang di masa kampanye,” ujarnya.

Selain itu, Herwyn juga membeberkan terkait temuan Bawaslu mengenai adanya penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan. Bawaslu menemukan ada 8 perkara dalam pelanggaran dokumen palsu tersebut.

“(Pasal) 520, menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan,” terangnya.

Selain itu, dalam hal pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi sorotan adalah pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam kasusnya, 7 PPLN Kuala Lumpur ini didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) pada proses pencocokan dan penelitian (coklit). Atas hal temuan Bawaslu tersebut, pemilihan di Kuala Lumpur harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Saat ini, 7 PPLN tersebut sudah divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sumber: kumparan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *