Tutup Pintu Surga Para Koruptor

Tutup Pintu Surga Para Koruptor
koruptor
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menggambarkan Singapura sebagai surganya para koruptor. Meskipun Singapura hanya berjarak satu jam penerbangan dari Jakarta, Singapura tampaknya menjadi benteng bagi para penjahat korup Indonesia yang melarikan diri dari hukum.

Dalam “Negeri Singa”, tangan hukum Indonesia tidak pernah bisa mengganggu kenyamanan hidup mereka. Hal ini terjadi karena belum adanya perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Kasus Paulus Tannos menjadi contoh betapa maraknya korupsi di negara tetangga.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meski menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2019, Tannos tak bisa diproses KPK karena memiliki status permanent residences. Ia hidup normal di Singapura, bahkan mengurus pergantian nama dan kewarganegaraan lain, sehingga membuat KPK ‘mati angin’. Hukum pun tak bisa menjangkau Tannos.

Sederet buron lainnya, seperti penyeleweng dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bambang Sutrisno, penggelap dana Bank Century Hendro Wiyanto dan Anton Tantular, serta tersangka suap KPU Harun Masiku, diduga setidaknya pernah bersembunyi di Singapura.

Akan tetapi, mulai pekan lalu, Singapura bukan surga lagi bagi para pelarian itu. Tepat pada Kamis, 21 Maret 2024, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku efektif. Tidak hanya langsung efektif diberlakukan, tetapi juga berlaku surut selama 18 tahun ke belakang.

Para pelaku 31 jenis tindak pidana, di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme, dapat diekstradisi dengan perjanjian tersebut. Singapura tidak bisa lagi menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi ataupun menyimpan hasil kejahatan.

Dengan perjanjian ekstradisi itu, Indonesia semestinya dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana. Situasi itu harus segera direspons penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri. Beleid baru itu tak cuma harus dioptimalkan, tetapi juga menuntut aksi lanjutan dari penegak hukum sebagai eksekutornya.

Sejatinya, perjanjian ekstradisi tersebut berlaku secara serentak dengan dua perjanjian penyerta. Pada 21 Maret 2024 itu, Indonesia dan Singapura memberlakukan tiga perjanjian sekaligus, yaitu Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).

DCA lebih dahulu ditandatangani pada 27 April 2007 di Tampaksiring, Bali, oleh menteri pertahanan kedua negara. Perjanjian FIR dan ekstradisi ditandatangani saat Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *