Ahli di MK: Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden Tidak Sah Secara Administratif

Pencalonan Gibran Sebagai Calon Wakil Presiden Tidak Sah
Gibran
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAnies-Muhaimin menghadirkan Ahli hukum administrasi pada sidang Mahkamah Konstitusi. Ahli tersebut adalah Profesor Ridwan, pakar hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam pemaparannya, Ridwan mengungkapkan penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto tidak sah. Karena ini melanggar administrasi.

“Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dari perspektif hukum administrasi saya menyimpulkan itu tidak sah,” kata Prof. Ridwan di MK, Jakarta, Senin (1/4).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ridwan menyebut, Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 mengatur bahwa usia paling rendah calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, aturan tersebut belum diubah.

“Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun,” kata dia.

“Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan memang belum berusia 40 tahun,” sambungnya.

Ridwan melanjutkan, pencalonan Gibran itu diterima KPU dengan Keputusan KPU nomor 1362. Dia menyoroti soal konsiderans dalam Keputusan KPU tersebut.

Menurutnya, dalam konsiderans menimbang, masih terdapat peraturan lama yang tidak lagi relevan.

“Pendaftaran (Gibran) diterima, penetapannya sebagai pasangan calon gunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai bidang hukum administrasi, dalam konsiderans menimbang, huruf a di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat 1 peraturan KPU nomor 19 tahun 2023,” kata Ridwan.

Berikut bunyi konsiderans itu: a… untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden…”

Padahal tanggal 13 November itu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sudah diubah dengan peraturan KPU nomor 23 tahun 2023.

“Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU diubah 3 November dijadikan dasar pertimbangan menimbang. Itu dari hukum administrasi tidak tepat karena itu sudah tidak berlaku,” sambungnya.

Dia menilai, pertimbangan menimbang ini menyangkut soal motivasi pembuat keputusan.

“Itu menyangkut masalah motivasi, karena konsiderans menimbang adalah motivasi si pembuat keputusan,” pungkasnya.

Sumber: kumparan

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *