Timnas Amin Mengusulkan MK Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Timnas Amin Mengusulkan MK Panggil Jokowi
Timnas Amin Mengusulkan MK Panggil Jokowi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.id – Tim kuasa hukum timnas pemenangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengaku ingin mengusulkan agar Presiden Joko Widodo dihadirkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024

“Kami sebenarnya ingin mengusulkan juga Pak Jokowi diundang, dipanggil, karena kan penting sekali. Kalau kami memungkinkan untuk meminta kepada MK untuk manggil,” sebut kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, kepada wartawan di MK, Senin (1/4/2024), sembari tertawa kecil

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Usulan ini dilontarkan eks pimpinan KPK itu dalam rangka merespons pertanyaan wartawan soal usul mereka sebelumnya, yakni dihadirkannya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang terkait pengerahan sumber daya negara oleh Istana untuk mendongkrak suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Bambang menilai, para menteri yang dianggap terlibat itu bukan hanya dapat memberikan kesaksian de audito (hasil mendengar), tetapi secara faktual juga melakukan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari upaya negara membantu pemenangan Prabowo-Gibran.

“Kalau dia (Prabowo-Gibran) tidak mendukung (menteri dihadirkan), kesalahan fatal di dia,” kata Bambang.

“Maka dia perlu membela diri, maka membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir dia rugi besar, makanya kemudian (harus) hadir,” ujar dia.

Sebelumnya, MK membuka kans menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024, sebagaimana permintaan pemohon: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.

Sehingga, jikapun dihadirkan, maka menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” kata dia dalam sidang lanjutan, Kamis (28/3/2024).

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” tambah Suhartoyo.

Kubu Anies meminta agar menteri yang dipanggil meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan serta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ke ruang sidang.

Sementara itu, kubu Ganjar meminta menteri yang dipanggil meliputi Sri Mulyani dan Risma serta belakangan juga berencana meminta MK mengahdirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Permintaan kubu Anies dan Ganjar kemudian disanggah kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming selaku pihak terkait.

Kuasa hukum mereka, Otto Hasibuan, meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan lebih jauh.

Otto berujar, seharusnya dalam perkara sengketa seperti ini, beban pembuktian ada pada pemohon sebagai pihak yang mendalilkan terjadinya pengerahan sumber daya negara oleh Istana.

“Mungkin sebaiknya itu tidak diperlukan. Perlu juga dipertimbangkan relevansi kehadiran para menteri tersebut untuk perkara ini,” sebut Otto.

Sumber: kompas

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar