Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Menilai Yusril Menyebut Putusan 90 Cacat Hukum

Putusan 90 Cacat Hukum
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idAnggota Kuasa Hukum Ganjar Mahfud, Luthfi Yazid menyoroti pernyataan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres

“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia diwawancara berbagai media mengatakan bahwa Putusan 90 itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum, karena itu berdampak panjang,” ucap Luthfi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 April 2024.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Luthfi menyoroti pernyataan Yusril sebelumnya yang mengibaratkan jika dia adalah wali kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maka dia tidak akan maju dalam pencawapresan.

“Sebab itu saudara Yusril mengatakan ‘andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari saudara,” ujar Luthfi bertanya kepada Yusril.

Yusril lantas menanggapi Luthfi. Dia mulanya mengatakan ingin mengklarifikasi ucapan kuasa hukum Ganjar-Mahfud itu.

“Kata-kata yang mengatakan ‘andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia’ adalah kata-kata yang tidak logis,” kata Yusril dalam sidang tersebut.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, kalimat yang logis adalah ‘andaikata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini’. Yusril kemudian mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya.

“Jadi yang saya ucapkan adalah ‘andaikata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik,” ujar Yusril.

Sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya bagi perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Sehari sebelumnya, Kubu Anies-Muhaimin telah melakukan sidang dengan agenda tersebut.

Pada sidang pekan lalu pada Kamis, 28 Maret 2024, telah dilakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan KPU sebagai Termohon, Bawaslu sebagai Pemberi Keterangan, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait.

Sumber: tempo

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *