Alhamdulillah! Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Akan Dihapus

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus
Samsat
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idPemerintah berencana menghapuskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) II di seluruh Indonesia mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan industri otomotif serta menurunkan harga mobil bekas.

Penghapusan pajak progresif dan BBNKB II didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Pajak progresif dikenakan terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh beberapa orang dengan nama dan alamat yang sama. Pajak ini meningkat seiring dengan jumlah mobil yang Anda miliki. BBNKB II kini dikenakan pajak atas pembelian mobil bekas.

Pemerintah berharap dengan dihapusnya pajak progresif dan BBNKB II, beberapa tujuan dapat tercapai, seperti penerimaan pajak kendaraan bermotor alias PKB akan meningkat karena pemilik tidak lagi dibebani pajak progresif.

Transaksi kendaraan bekas juga bisa meningkat, karena pembeli tidak lagi harus membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Alhasil, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor menjadi lebih lengkap dan akurat.

Penghapusan dua sumber penerimaan pajak pemda ini merupakan salah satu implementasi dari Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Sebagai informasi, tarif pajak progresif dan BBNKB II sering membuat orang menjadi malas untuk menunaikan kewajibannya.

Bahkan, ada sebagian orang yang sengaja mendaftarkan kendaraannya dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan untuk mengakali pajak progresif. Hal tersebut pada akhirnya dapat membuat data kendaraan motor yang dimiliki kepolisian menjadi tidak valid.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Polri, dikutip VIVA Otomotif dari laman Auksi, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini mencapai sekitar 150 juta unit.

Namun, data yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri menunjukkan angka sebanyak 122 juta kendaraan, sedangkan data dari PT Jasa Raharja (Persero) mencatat sebanyak 113 juta kendaraan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *