Apa Benar Starlink Berbahaya bagi Indonesia ?

Starlink Berbahaya bagi Indonesia
Starlink


banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pengamat Telematika, Multimedia, AI & OCB, sekaligus Magister Kesehatan Masyarakat (Public Health) UGM Asli.

Hajinews.co.id – Tak lama setelah tulisan saya Viral di media: “PUSKESMAS & AKSES INTERNET, APA POSITIF NEGATIFNYA” saat menanggapi Peresmian Akses Internet bagi 700 Puskesmas yang akhirnya hanya diresmikan oleh MenKes Budi Gunadi Sadikin bersama Elon Musk kemarin (Senin, 20/05/24), setelah ramai sebelumnya dikabarkan akan diresmikan langsung oleh Presiden JokoWi, Media massa Indonesia juga viral oleh tulisan Mantan Staf Ahli Kominfo, Prof Henry Soebiakto yang tulisannya berjudul “STARLINK BERBAHAYA BAGI INDONESIA”.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saya banyak sekali ditanya baik oleh Media dan masyarakat langsung, karena tulisan kemarin dimuat juga di berbagai WAG dan Platform SosMed, bagaimana pendapat saya soal tulisan dari Prof Henry karena apa2 yang dikemukakan oleh Mantan Staf Ahli Kominfo tsb sejalan dengan apa yang saya tulis di Paragraf ke-9 yang intinya memberikan peringatan kepada Pemerintah untuk cermat, tidak gegabah dan tegas dalam menerapkan peraturannya kepada StarLink karena teknologi LEO (Low Earth Orbital) Sattellite bisa berbahaya secara teknis dan hukum kita, dimana bisa berjalan diluar Yurisdiksi Indonesia.

Jadi apa yang disampaikan oleh Guru Besar Komunikasi UnAir tsb memang benar dan saya dukung 1000% (tidak hanya 100%) karena secara teknis menjelaskan dengan detail apa2 yang saya maksudkan sebagai Bahaya teknologi LEO-Satellite yang memang lebih modern, canggih dan secara ukuran lebih kecil dari Satelit standar yang biasanya ditempatkan di Orbit Geostasioner. Itulah yang saya sebut sebelumnya bahwa StarLink ini menjadi rawan untuk dimanfaatkan oleh Perorangan, OTB / Organisasi Tanpa Bentuk atau Kelompok Soaratis yang mengancam integritas Bangsa termasuk Yurisdiksinya.

Terimakasih Prof Henry bahkan sudah menuliskan juga bahwa Hukum di Amerika (US Cloud Act 2018) melindungi bisnis dari negaranya, termasuk StarLink ini. Jadi dengan demikian jika terjadi permasalahan hukum (termasuk soal proteksi data2 privacy didalamnya), negara kita harus tunduk kepada aturan asing tsb. Hal inu tentu memang sangat berbahaya jika data yang dimaksud terkait dengan apa2 yang dilarang oleh hukum Indonesia, misalnya kejahatan, perjudian, terorisme, atau gerakan separatis, maka kita seperti menjadi tidak berdaya apa2 karena harus tunduk kepada hukum dibawah Amerika.

Hal ini juga bisa disebabkan apabila sinyalemen yang santer beredar saat launching StarLink kemarin soal penggunaan IP (Internet Protocol) Global dan bukan IP Lokal sebagaimana seharusnya yang diwajibkan bagi perusahaan teknologi informasi yang beroperasi di Indonesia. Karena konsekuensi dari penggunaan IP Global tsb adalah server data berlokasi tidak di Indonesia, mirip2 kasus SIREKAP KPU kemarin yang sempat berbohong bahwa (katanya) server di Indonesia, namun akhirnya dalam Persidangan di KIP (Komisi Informasi Pusat) diakui Cloud Server berada di Singapura, tepatnya di Aliyun Computing Co.Ltd Alibaba.

Sekalilagi dalam kasus SIREKAP hingga kini KPU masih mangkir untuk memberikan data2 yang diminta oleh KIP, padahal sudah menjadi Putusan hukum, misalnya termasuk soal MoU dengan Kampus dalam pembuatan Program, Source code serta Sumber Data untuk angka “28% 58% 17%” yang misterius dan ajaib, karena hingga kini tidak bisa dibuktikan darimana asalnya angka2 tsb. Dikhawatirkan modus mangkirnya KPU ini bisa juga terjadi (alias ditiru) untuk StarLink bilamana ternyata benar2 menggunakan IP Global untuk layanannya di Indonesia, seperti Rezim ini yang saling meniru modus kecurangan dan kejahatan Pemilu sebagaimana terungkap dalan pemaparan berbagai NarSum saar Diskusi pasca NoBar Film “Dirty Election” kemarin di Heyoo Cafe Mampang, Jakarta Selatan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *