Tanduk Banteng Masih Tajam

Tanduk Banteng Masih Tajam
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Pandangan tersebut ditulis dalam artikel berjudul “Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi” atas nama seorang warga negara Indonesia (Kompas.id, 08/04/2024). Bukan disampaikan sebagai pemimpin PDI-P melalui pidato, konferensi pers, atau wawancara khusus.

Pandangan kritis itu disampaikan pula sebagai “amicus curiae” (sahabat pengadilan) kepada hakim MK. Megawati adalah satu di antara sejumlah kalangan yang juga menyampaikan “amicus curiae” kepada hakim MK.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Melalui cara simbolik, Megawati juga menghadiri pameran bertajuk “Melik Nggendong Lali” yang digelar oleh seniman Butet Kertaredjasa di Galeri Nasional, Jakarta Pusat.

Salah satu hasil karya seni Butet yang dipajang adalah patung lelaki kurus berhidung panjang menghadap ke samping kanan (Kompas.com, 13/05/2024).

Butet juga diundang dan hadir pada Rakernas PDI-P. Bahkan, sempat disapa secara khas oleh Megawati.

“Hai, kamu kan seniman, gak usah ngamuk-ngamuk, kreasinya saja dibikin ngamuk-ngamuk,” sapa Megawati, yang di pidato itu mengklaim sebagai “provokator kebenaran dan keadilan”.

Publik tahu bahwa Butet adalah tokoh kritis saat Pemilu 2024. Di samping mengajukan “amicus curiae” bersama sejumlah kalangan, jauh-jauh hari Butet mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.

Seniman asal Yogyakarta ini mengawali surat tersebut dengan keresahannya setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal usia calon presiden dan calon presiden yang membuat Gibran Rakabuming Raka berpotensi maju dalam Pilpres 2024. Butet mengaku sedih dan hanya ingin mengingatkan Jokowi selagi masih ada kesempatan.

Menurut Butet, jika Gibran melenggang menjadi calon wakil presiden dan berpasangan dengan Prabowo Subianto, disebutnya sebagai awal mula bencana moral.

“Rakyat Indonesia bukan orang bodoh yang tak bisa membaca peristiwa. Rakyat punya kecerdasan ‘membaca’ yang tersembunyi di balik semua itu,” kata Butet dalam surat pribadi untuk Presiden Jokowi (Kompas.com, 21/10/2023).

Penguatan politik demokrasi

Isi rekomendasi Rakernas ke-5 PDI-P, menurut hemat saya, sejalan dengan pemikiran dan harapan sebagian masyarakat terkait dengan kebutuhan penguatan politik demokrasi pasca-Pilpres 2024.

Secara hukum proses Pilpres 2024 telah berakhir. Prabowo-Gibran akan segera membentuk pemerintahan baru.

Namun, ada “pekerjaan rumah” (PR) besar yang mesti menjadi perhatian dan membutuhkan komitmen kuat semua pihak, terutama elite politik.

PR besar itu berkenaan dengan kebutuhan penguatan politik demokrasi pada satu sisi, dan kebutuhan stabilitas politik pascapilpres pada sisi lain.

Proses Pilpres 2024 mengundang kritik tajam dan keprihatinan sebagian masyarakat. Keabsahan Pilpres 2024 akhirnya harus ditempuh melalui putusan MK yang tidak bulat.

Tiga dari delapan hakim MK menyatakan “pendapat berbeda” (dissenting opinion), yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Tiga hakim itu menilai sebagian dalil pemohon (pasangan 01 dan 03) bisa diterima, sehingga MK semestinya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Hakim juga memberi catatan masukan untuk perbaikan sistem. Misalnya, soal perlunya UU Lembaga Kepresidenan yang disampaikan oleh Arief Hidayat.

Pandangan tiga hakim MK yang menyatakan “pendapat berbeda”, saya kira, secara formal merepresentasikan pandangan sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu adalah fakta yang tak boleh direduksi, tak mungkin pula dihapus dari sejarah politik Indonesia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *