Haram! Jangan Berikan 7 Mahar Ini Kepada Calon Istri

mahar haram dalam islam
ilustrasi: mahar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.co.idMahar merupakan pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai bagian dari akad pernikahan. Jenis maharnya tidak diatur secara spesifik, namun yang pasti bersifat dapat dimanfaatkan, seperti uang, barang, hafalan Al-Qur’an, dan lain-lain.

Namun mahar yang diberikan tidak boleh sembarangan. Ada hal-hal yang tidak bisa dijadikan mahar. Baca penjelasan 7 mahar haram dalam islam berikut ini.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Mahar yang Dilarang dalam Islam

Berikut ini 7 mahar yang dilarang diberikan untuk calon istri yang dinikahi:

  1. Benda yang Bukan Miliknya

Dikutip dari skripsi berjudul Mahar Dalam Perspektif Hadis dari Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, mahar yang tidak boleh diberikan adalah benda yang bukan milik mempelai laki-laki.

Hal ini contohnya burung yang terbang bebas di udara, ikan di laut yang berenang bebas di laut, dan sebagainya. Masalah ini dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu Islamiy Wa Adillatuhu, yang berisi sebagai berikut:

َنْ یَسْلَمَ مِنَ اْلغَرَر،ِ فَلاَ یَجُوْزُ فِیْھِ عَبْدٌ اَ بِقٌ وَلاَ بِعْرٌ شَارِدٌ وَشِبْھُھُما

Artinya: “Bahwa benar mahar itu terhindar dari tipuan, maka tidak boleh mahar itu seorang hamba sahaya yang lari (hamba sahaya tersebut tidak ada di depan mata) unta yang sesat (unta yang tidak ada di depan mata) atau sesuatu yang serupa keduanya.”

  1. Benda yang Haram

Barang yang haram dilarang digunakan sebagai mahar. Yang dimaksud haram bisa berarti tentang zat itu sendiri maupun cara mendapatkannya.

Dijelaskan dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi’i, contoh mahar yang haram adalah minuman keras dan semacamnya. Jika istri belum menerima mahar tersebut, maka ia berhak menerima mahar yang wajar baginya.

Namun jika istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sementara jika istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri.

  1. Barang yang Cacat

Dilarang memberikan mahar yang cacat kepada istri. Pendapat Imam Syafi’i mengatakan seorang istri bisa meminta sesuatu senilai dengan mahar yang cacat, tetapi suatu ketika juga berpendapat istri dapat meminta mahar mitsil. Pendapat lain dari mazhab Maliki, istri dapat meminta dalam bentuk barang yang sama.

  1. Bercampur dengan Jual Beli

Mahar tidak boleh bercampur dengan kegiatan jual beli. Misalnya istri menjual sebidang tanah kepada suami. Lalu suami memberikan sejumlah uang untuk mahar kepada istri, namun di dalamnya juga terdapat harga untuk membeli tanah tersebut. Pisahkan terlebih dahulu uang jual beli tersebut.

Berdasarkan Al-Umm 10: Kitab Induk Fiqih Islam Edisi Terjemahan, Imam Syafi’i pernah menjelaskan: “Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki dengan mahar berupa sesuatu yang tidak dapat dijadikan upah (ju’l), seperti ketika seseorang berkata, ‘Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya budak saya yang melarikan diri…’ atau dia berkata, ‘Saya nikahkan Anda dengan mahar bahwa Anda harus menyerahkan kepada saya unta milik saya yang melarikan diri…’ Semua syarat tersebut hukumnya tidak boleh, tetapi pernikahan yang dilakukan itu tetap sah dan si istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.”

  1. Mahar yang Memberatkan

Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam Islam. Dijelaskan oleh Abdul Qadir Manshur melalui Buku Pintar Fikih Wanita, memang mahar sepenuhnya hak wanita, tetapi mahar bukanlah tujuan pernikahan, tetapi sebagai simbol ikatan cinta kasih.

Diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah pernah bersabda bahwa mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga.

مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ أَنْ تَتَيَسَّرَ خِطْبَتُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ صَدَاقُهَا وَأَنْ يَتَيَسَّرَ رَحِمُهَا

Artinya: “Termasuk berkahnya seorang wanita, yang mudah khitbahnya (melamarnya), yang mudah maharnya, dan yang mudah memiliki keturunan.” (HR Ahmad).

  1. Barang yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang dilarang selanjutnya adalah barang yang tidak bernilai. Meski mahar tidak boleh memberatkan, bukan berarti suami bisa memberikan barang yang tidak bernilai.

Sesuatu yang bernilai tidak harus benda, tetapi bisa juga hafalan Al-Qur’an yang di kemudian hari bisa diamalkan, sehingga bermanfaat. Atau jika suami merasa berat memberikan barang, maka boleh mencicilnya.

Mushthafa Al-Khin dalam kitabnya Al-Fiqhul Manhaji, juz IV, halaman 77 juga menjelaskan:

لا حدّ لأقل المهر، ولا لأكثره، فكلّ ما صحّ عليه اسم المال، أو كان مقابلاً بمال، جاز أن يكون مهراً، قليلاً كان أو كثيراً، عيناً أو ديناً، أو منفعة: كسجادة، أو ألف ليرة، أو سكنى دار، أو تعليم حرفة

Artinya: “Tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar. Intinya, segala sesuatu yang sah disebut harta dan bisa ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar, besar ataupun kecil, dibayar tunai ataupun dihutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1.000 lira (mata uang Mesir), manfaat tinggal di suatu rumah, atau jasa mengajar baca walau hanya satu huruf.”

  1. Mahar Titipan untuk Ayah Pihak Wanita

Tidak diperbolehkan adanya titipan untuk ayah pihak wanita dalam mahar yang diserahkan untuk istri. Mahar sepenuhnya adalah hak istri, sehingga tidak boleh disyaratkan bahwa mahar dibagi untuk ayahnya.

Pendapat Umar bin Abdul Aziz, Ats-Tsauri, dan Abu Ubaid. Abu Dawud, Nasa`i, dan Abdurrazzaq meriwayatkan dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ عَلَى حِبَاءٍ قَبْلَ عِصْمَةِ النِّكَاحَ فَهُوَ لَهَا، وَمَا كَانَ بَعْدَ عِصْمَةِ النِّكَاحِ فَهُوَ لِمَنْ أُعْطِيَهُ، وَأَحَقُّ مَا أُكْرِمَ الرَّجُلُ عَلَيْهِ ابْنَتُهُ وَأُخْتُهُ

Artinya: “Wanita mana pun yang menikah dengan mahar pemberian sebelum akad nikah dilakukan, maka itu miliknya. Tetapi apa-apa yang diberikan setelah akad nikah, maka itu milik orang yang diberi. Orang yang paling berhak menghormati seseorang adalah anak perempuan dan saudara perempuannya.”

Hukum Memberikan Mahar

Dikutip dari kitab al-Fiqh al-Manhaji dalam laman Islam NU, dijelaskan bahwa hukum memberikan mahar adalah wajib.

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya: “Mas kawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syria, atau tidak disebutkan, bahkan apabila kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”

Demikian tadi 7 mahar yang dilarang diberikan kepada calon istri. Detikers yang mau menikah wajib tahu hal ini agar pernikahan sah dan menjadi berkah. Wallahu a’lam.

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *