Hajinews.co.id – Berbagai jenis binatang yang diharamkan, yaitu yang disembelih untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub memiliki arti yang sama dengan Manshub, yaitu sesuatu yang ditegakkan. Artinya adalah patung atau batu yang didirikan sebagai simbol penyembahan selain kepada Allah. Tanda-tanda ini terletak di sekitar Kakbah.
Dalam buku “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993) Syaikh Yusuf al-Qardhawi , dijelaskan bahwa orang-orang jahiliah seringkali menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada berhala-berhala dengan tujuan mendekatkan diri kepada Tuhannya.
“Binatang-binatang yang disembelih untuk maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena Allah,” ujar al-Qardhawi.
Menurutnya, baik yang disembelih bukan karena Allah ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan terhadap berhala (thaghut).
Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di situ disebutnya nama thaghut (berhala).
Adapun binatang yang disembelih untuk berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.
Karena berhala-berhala dan patung-patung itu berada di sekitar Kakbah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang tegas dan jelas, sekalipun itu dipahami dari kalimat maa uhilla lighairillah (apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).