Meski diakui Haris, alas hak yang dimiliki Rocky Gerung adalah akta jual beli dan surat tanah garapan.
“Punya surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik, HGB, dan HGU. Soal bang Rocky tanahnya kuat,” kata Haris di Kabupaten Bogor, Senin 13 September 2021.
Haris mengatakan, jika merujuk pada hukum tanah yang berlaku di Indonesia, Rocky Gerung memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan tanahnya di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor.
“Menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak, dibelinya pakai apa atau hibah dari mana, jelas,” kata Haris.
Haris mengatakan, sejak 2009 atau kurang lebih selama 13 tahun, Rocky Gerung memanfaatkan lahan tersebut.
“Dalam hukum tanah di Indonesia, tanah itu harus punya fungsi, barang siapa yang merasa memiliki tapi tidak difungsikan, negara boleh minta balik tanah itu,” kata Haris.
Haris Azhar menyebut, pihaknya akan melakukan upaya hukum panjang untuk memperjuangkan hak Rocky Gerung. “Soal upaya hukum, ini akan ada maraton panjang dan banyak kegiatan pemulihan haknya bang Rocky dan warga,” kata Haris.
Lahan yang dikuasai Rocky Gerung saat ini diklaim sebagai milik pengembang PT Sentul City. Pihak Sentul City mengatakan sudah memberi somasi kepada Rocky untuk angkat kaki karena lahan tersebut akan digunakan oleh pengembang. Namun Rocky bertahan.
Sumber: tempo