Hal itu disampaikannya pada Rabu (18/1/2023) saat rapat dengar pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
“Proses-proses seperti ini sebetulnya, menurut saya, adalah suatu proses penzaliman. Kita menjadi sulit karena ini perusahaan besar, oligarki,” tegas Daeng dalam rapat tersebut.
“DPR tidak boleh diam dengan kasus Meikarta, karena ini akan menjadi paradigma ke depan masyarakat kita, jangan pernah dikorbankan,” lanjutnya.
Daeng menekankan, jika negara tidak hadir membantu permasalahan yang dialami konsumen Meikarta, maka oligarki bisa bertindak semena-mena di negara ini.
Maka dari itu, ia menegaskan agar kasus ini tidak dibiarkan karena akan memberi persepsi buruk di mata publik seolah-olah negara kalah dari perusahaan besar.
“Negara yang harus mengatur pengusaha, Pak. Bukan pengusaha yang mengatur negara ini. Saya tidak mau banyak kasus-kasus di republik ini yang mengorbankan rakyat,” tegasnya.
Untuk itu, anggota Fraksi PAN ini meminta kepada BPKN untuk dapat memberi perhatian lebih terhadap kasus tersebut.
“Jangan karena ini perusahaan besar, terus kalian diam. Buat apa ada lembaga negara di sini,” tandasnya.