Pernyataan Ketua Umum PBNU Mencerahkan

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan sikap Dewan Pertimbangan MUI terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purmana atau Ahok di Jakarta, Rabu (9/11). Dewan Pertimbangan MUI mendukung sikap keagamaan yang diambil MUI terkait ucapan Ahok mengenai surat Al Maidah 51 serta mendesak proses hukum dijalankan secara transparan, berkeadilan dan tuntas. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh: M. Din Syamsuddin
Ketua Dewan Pertimbangan MUI

Sangat menarik dan mencerahkan pernyataan Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siraj bahwa kita wajib menghormati Habib Rizieq Syihab. Pernyataan yang bernada fatwa dan menggunakan istilah fikih yakni wajib, hukum Islam yang jika tidak dilaksanakan maka pelakunya akan berdosa, adalah sangat keras dan tegas.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Bismillahirrahmanirrahim

Saya sangat bersetuju (muwaffiq kull al-ittifaq), dan sangat menghargai (highly appreciated) dengan pernyataan tersebut.Kendati itu merupakan Qaulun Jadid (Perkataan Baru) bagi saya pernyataan Kiyai Aqil Siraj itu wajib diperhatikan, tidak hanya oleh Kaum Nahdhiyin, tapi juga oleh seluruh umat Islam, bahkan umat agama-agama lain, tak terkecuali oleh pemerintah atau pemangku amanat.

Memang seyogyanya kita semua sebagai bangsa cinta damai dan keadilan harus menghormati hak dan martabat para tokoh agama, apapun agama mereka. Sebagai umat Islam harus pula menghormati para ulama, siapapun mereka dan apapun madzhab pemikirannya. Sikap cenderung mengkafirkan atau memandang sesat pihak lain, termasuk menuduh pihak lain secara pejoratif seperti radikal merupakan sikap yg tidak arif bijaksana dan bukan merupakan bentuk moderasi beragama.

Wawasan Wasathiyah (suatu watak Islam sejati) yg mengedepankan antara lain tasamuh atau toleransi perlu mengejawantah dalam sikap penuh hikmat kebijaksaan dalam kemajemukan dan keberaamaan yakni dengan menghargai orang lain. Sikap ini diperlukan dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia yg memiliki keragaman agama, etnik, dan budaya. Islam mengajarkan, kalau antar umat berbeda agama berlaku ”lakum dinukum waliyadin” (bagimu agamamu, bagiku agamaku) tapi kita bersaudara sebangsa.

Terhadap sesama Muslim, walau berbeda aliran atau organisasi sehingga berbeda pemahaman keagamaan, bisa berlaku analoginya ”lakum ra’yukum, wali ra’yi” (bagimu pendapatmu, bagiku pendapatku) tapi kita tetap bersaudara seiman. Tentu hal itu setelah semuanya mencoba utk duduk bersama berdialog atau bermusyawarah yg merupakan ciri lain dari Wawasan Wasathiyah. Selain wajib menghormati Habib Rizieq Syihab, hormati pula Ustadz Abdus Somad, atau Ustadz Adi Hidayat, dan para tokoh agama lain.

Oleh karena itu, demi kerukunan bangsa dan Persatuan Indonesia (Sila Ketiga Pancasila), mari kembangkan sikap saling memahami dan menghormati. Kriminalisasi tokoh agama (ulama, pendeta, pedanda, atau bikkhu), dan kecenderungan labelisasi apalagi dengan generalisasi adalah pendekatan yang kontra-produktif terhadap perwujudan kerukunan bangsa, integrasi dan integritas nasional.

Wallahu al-musta’an

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *