Keliru, Aset First Travel Dirampas Untuk Negara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai dirampasnya aset First Travel untuk negara adalah putusan keliru. Fickar menganggap hakim Mahkamah Agung (MA) mengambil putusan kasasi di luar kewenangannya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Putusan ini keliru. Mestinya barang bukti aset diserahkan pada korporasinya untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban. Hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya,” ujar Fickar lewat pesan singkat, Sabtu (16/11/2019).

Hakim kamar pidana MA, kata Fickar, semestinya tidak ikut mengambil keputusan yang bersifat perdata. Fickar mengatakan, aset tersebut semestinya dikembalikan kepada PT First Travel untuk kemudian diserahkan ke korban.

“Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara, sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan. Jadi seharusnya dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasinya ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara,” ujar Fickar (fur/detik).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *