Jakarta, hajinews.id,- Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk merampas aset First Travel senilai puluhan miliar ke negara, bukannya ke jemaah. Salah seorang jemaah mengaku pasrah, namun berharap mereka yang mengambil hak jemaah dilaknat Allah SWT.
“Saya dan beberapa teman masih menggugat, yang digugat kan jaksa. Tapi ya sudah inkrah, nanti tanggal 25 (November) ada keputusan. Tetapi kalau saya, sudahlah, semua jemaah sudah ikhlas. Artinya gini, ya sudah, serahkan kepada Allah, kalaupun tidak dikembalikan, biarlah mereka yang mengambil hak dilaknat Allah,” kata salah seorang korban, Ade Mustafa saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).
“Siapa pun. yang berkolaborasi, siapa pun saja, apakah oknum jaksanya, oknum aparat, semua yang terlibat di situ yang mengambil hak orang, itu semuanya kemarin, kami ada pertemuan, itu laknatullah ya. Biarlah Allah yang melaknat. Jadi kami sudah ikhlas, biarlah saja, kami kalah di dunia, tapi kami menang di akhirat,” ujar Ade.
Pertimbangan MA
Putusan kasasi MA yang merampas aset First Travel untuk
negara terungkap dalam kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA, Jumat
(15/11/2019). Duduk sebagai terdakwa Andika Surachman dan istrinya Anniesa
Hasibuan. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.
Putusan
itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan
Margono. Dalam pertimbangannya terungkap alasan MA tidak mengembalikan aset
First Travel ke jemaah, tapi merampas untuk negara. Pertimbangannya yaitu:
1. Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan
Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya
memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jamaah
PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First
Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat
dihadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara
proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan
ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan
pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut;
2. Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang
bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan
disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana
Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya
berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti
tersebut dirampas untuk Negara. (fur/detik).