Ingin Sertifikat Dai MUI, Ini Syaratnya

KH. Cholil Nafis. (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai merealisasikan standarisasi dai yang nantinya mendapat sertifikat dai MUI.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan ada tiga aspek penilaian dalam program standardisasi dai yaitu keagamaan, paham kebangsaan, dan metode dakwah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kiai Cholil menjelaskan pertama aspek keagamaan yaitu paham keagamaan para dai harus mengikuti arus utama yang diputuskan MUI dalam musyawarah nasional yaitu Islam wasathiyah. Yakni Islam moderat yang tidak ekstrem kanan dan kiri.

“Kedua, paham kebangsaan bahwa NKRI sudah final. Islam tidak bertentangan dengan Pancasila dan Pancasila tidak bertentangan dengan Islam,” kata Kiai Cholil kepada Republika.co.id di kantor MUI Pusat, Senin (25/11).

Dia menyampaikan, aspek ketiga adalah metode dakwahnya. Artinya para dai harus dakwah yang inspiratif dan membangun ukhuwah.

Dakwahnya tidak malah menimbulkan goncangan atau permusuhan. “Tiga penilaian ini yang ada dalam uji kompetensi peserta program standardisasi dai,” kata dia.

MUI, menurut Kiai Cholil, menggunakan istilah standardisasi bukan sertifikasi. Dalam program standardisasi ada jaminan mutu dan peningkatan kualitas dai.

MUI akan menjamin dan membela para dai yang sudah ikut program standardisasi dan mendapat sertifikat ketika mereka tersandung persoalan dakwah.

Kiai Cholil menambahkan, program standardisasi dai juga untuk melakukan proses penyamaan persepsi dan koordinasi gerakan dakwah para dai. “Karena dai itu lebih banyak menyampaikan daripada mendengar, tetapi kalau kumpul sesama dai, kami saling mendengar dan sharing,” ujarnya.

Dia menegaskan, MUI berkepentingan meningkatkan mutu para dai dan meningkatkan koordinasi sesama para dai. MUI tidak melarang orang yang tidak ikut standardisasi dai MUI.

Tapi dai yang mengikuti program standardisasi dai akan direkomendasikan MUI kepada lembaga negara, swasta, media, dan masyarakat. “Karena kami banyak mendapatkan pertanyaan baik dari nasional maupun dunia internasional, pak (dai) ini bermasalah atau tidak, daripada kami menyebut satu per satu, maka dengan pola standardisasi ini (dai bersertifikat) akan dimasukkan ke web MUI dan aplikasi dakwah MUI,” jelasnya.(fur/republika).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *