Jakarta, hajninews.id,- Pemerintah masih mengkaji lebih dalam permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas Front Pembela Islam (FPI). Namun bagi FPI SKT hanyalah ketentuan administratif saja. FPI akan jalan terus meski tanpa SKT.
Sampai hari ini sudah adaa rekomendasi dari Kementerian Agama yang dinilai telah ada langkah maju, yakni FPI telah menyatakan setia kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya akan didalami oleh Mendagri.
Bagi FPI seperti dikatakan Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, kegiatan ormas tersebut tetap jalan terus meski SKT tak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. FPI menjadikan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 sebagai pijakan bahwa ormas tidak wajib mendaftarkan diri kepada kementerian terkait.
“Kami tetap jalan terus, dalam kegitan masyarakat kami jalan terus, amar maruf nahi munkar. Sebab keormasan itu tidak wajib didaftarkan ke Kementerian (dalam hal ini Kemendagri),” ujar Sugito seperti dilansir Republika.
Sugito melanjutkan, pendaftaran kepada kemendagri itu sifatnya hanya sukarela. Dia pun memahami jika batas waktu pemrosesan SKT tidak terbatas sebagaimana diatur dalam UU Ormas Nomor 16 Tahun 2017.
“Memang benar tidak ada batas waktu. Akan tetapi walaupun menggantung, berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 itu kan soal ormas tidak menjadi syarat wajib untuk didaftarkan, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugito mengungkapkan, FPI sudah punya itikad baik untuk taat administrasi, taat hukum dengan mendaftarkan perpanjangan SKT-nya. Jika pada akhirnya SKT itu tidak dikeluarkan, maka pihaknya tetap berjalan terus sebagai organisasi. (fur/rep).