Terlalu Berlebihan Menag Atur Majelis Taklim

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id,- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Peraturan itu mewajibkan Majelis Taklim  harus terdaftar.

Wakil Ketua Komisi VIII  DPR Ace menilaiHasan Sadzily menilai pemerintah terlalu berlebihan sampai mengatur keberadaan majelis taklim.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Terbitnya Permenag Nomor 29 tentang Majelis Taklim, dalam pandangan saya terlalu berlebihan, mengatur hal yang sebetulnya bukan ranah negara. Majelis taklim itu bukan institusi pendidikan formal, informal dan nonformal yang memerlukan pengaturan negara,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Jumat (29/11/2019)

Ace menegaskan bahwa pemerintah tak semestinya mengatur secara detail keberadaan majelis taklim. Sebab, menurut dia, majelis taklim adalah forum silaturahmi umat Islam.

Dalam Pasal 6 ayat 1 Permenag Nomor 29 Tahun 2019 itu diatur bahwasanya setiap majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kemenag. Ace menilai majelis taklim tak memerlukan pengakuan negara.

“Tidak ada konsekuensinya jika majelis taklim tidak mendaftarkan ke Kemenag. Majelis Taklim tidak memerlukan pengakuan (rekognisi) negara seperti halnya, misalnya, pesantren yang memang memiliki peran pendidikan yang mengeluarkan ijazah dan kontribusi negara untuk peningkatan kualitasnya,” jelasnya. (Fur/detik).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *