Izin Tiga Agen Travel Umrah Sudah Dicabut, Masyarakat Jangan Tertipu

Tiga agen travel umrah dicabut izinnya karena melanggar ketentuan.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id – Kementerian Agama kembali mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara ibadah umrah yang nakal dengan mencabut izin agen travel umrah. Kali ini sebanyak tiga agen travel umrah dicabut izinnya karena melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Tiga agen travel umrah itu adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata,” ungkap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Arfi Hatim Arfi di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Arfi menegaskan ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berizin di aplikasi umrah cerdas.

Pencabutan izin tiga agen travel umrah itu didasarkan pada beberapa sebab. Ketiganya melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, tidak menyediakan tiket pulang, dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

Tak hanya mencabut izin tiga agen travel umroh, pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat agen travel umrah.

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Ali Zakiyudin, menjelaskan empat penyelenggara ibadah umrah itu terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan untuk jamaah dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas atau kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

Ali Zakiyudin menegaskan jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan, yaitu tidak boleh beroperasi paling lama dua tahun.

Adapun sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan dengan alasan apapun. “Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra menambahkan sejak awal 2019, kementerian telah menjatuhkan sanksi kepada 12 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Dari jumlah itu, lima di antaranya ditindak dengan pencabutan izin, termasuk tiga agen travel tadi dan dua lainnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi. (rah/Antara)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *