Tidak Adil! Aset Bos Narkoba Dikembalikan, Aset First Travel Dirampas Negara

Korban First Travel
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id,- Para penggugat kasus first travel merasa putusan pengadilan tidak adil. Putusan Pengadilan kasus First Travel yang merampas aset bos penyelenggara haji dan umroh itu untuk negara, padahal itu uang jamaah. Sementara aset bos narkoba Rp142 milyar dikembalikan kepada bos narkoba itu bernama Murtala.

“Jangan samain dengan narkoba, ini kan First Travel, uang murni jemaah. Artinya, kalau negara koruptor itu jelas dirampas ke negara,” kata salah satu jemaah First Travel Arif Hirzaki, di PN Depok, Jalan Boulevard, Pancoran Mas, Depok, Senin (2/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Arif merasa sulit mencari keadilan di Indonesia. Dia mengaku tidak heran terhadap putusan hukum terhadap mafia narkoba itu.

“Saya rasa masyarakat warga negara tahu bagaimana peliknya cari keadilan. Saya nggak usah jawab selaku korban First Travel karena susahnya cari pengadilan,” katanya.

Sementara itu, salah satu penggugat First Travel, Faizah, meminta pemerintah segera melakukan upaya pengembalian aset kepada jemaah. Dia berharap pemerintah mengerti latar belakang jemaah yang ditipu oleh bos FT Andika Surachman cs.

“Kami kepingin seperti itu dikembalikan atau diberangkatkan. Apalagi itu narkoba. Ini kan untuk ibadah. Harusnya mereka mikir, ini tuh di sini banyak nenek-nenek, perempuan, tukang nasi uduk, tukang nasi ulam, tukang gorengan. Itu saja narkoba bisa,” kata Faizah.
Selain itu, salah satu anggota jemaah bernama Aryo Tedjo, yang juga penggugat, mengaku berencana mengajukan upaya banding. Namun dia belum tahu kapan banding itu akan diajukan. (fur/detik)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *