Bulog Terancam Bangkrut, Pemerintah Didesak Cepat Cairkan Anggaran

Gudang beras Bulog. (Ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Perum Bulog menekankan seberapa cepat pemerintah dalam mencairkan anggaran penggantian biaya atas kewajiban penugasan yang telah dilakukan Bulog agar Bulog terhindar dari kebangkrutan.

Kinerja Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara per 31 Desember 2018 berdasarkan data Kementerian Keuangan dalam posisi rentan mengalami kebangkrutan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog, Tri Wahyudi Saleh mengakui posisi Bulog sedang dalam kesulitan. “Dilihat dari manajemen kita, mau dikatakan bangkrut, bisa iya bisa tidak,” kata Tri Wahyudi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12).

Menurut Tri Wahyudi Bulog selama ini sudah melaksanakan kewajiban penugasan pemerintah seperti pengadaan cadangan beras pemerintah (CBP).  Pengadaan tersebut menggunakan modal perbankan dengan bunga komersial.

Sementara, mekanisme penggantian dana pengadaan CBP oleh pemerintah cukup memakan waktu sehingga Bulog harus menanggung beban bunga yang terus berjalan. Disaat bersamaan, Bulog tak bisa leluasa menggunakan CBP karena harus seizin Rapat Koordinasi Terbatas level Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Artinya sekarang tinggal penggantiannya saja. Semakin cepat penggantian (dana) ke kita, baik penugasan beras, gula, maka semakin cepat kita bayar utang (ke perbankan),” tutur Tri Wahyudi.

Untuk diketahui, terdapat indikator Z-score yang mengukur kerentanan perusahaan mengalami kebangkrutan. Bulog, sebagai BUMN penerima Penyertaan Modal Negara (PMN) Z-score sebesar 0,93 atau berada zona merah. Hal itu menunjukkan, meski Bulog mendapatkan suntikan dana, operasional perusahaan tetap merugi.

Ada pula indikator Return on Equity (ROE) dan Debt to Ratio yang menunjukkan bahwa kondisi keuangan Perum Bulog menempati ‘zona merah’.

Diketahui pula, hingga akhir  2018, Bulog telah memiliki beban utang hingga Rp 28 triliun. Itu salah satunya akibat beban penugasan pemerintah tapi tak diiringi dengan harmonisasi regulasi.

Adanya suntikan modal lewat PMN sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2015 lalu, bukan digunakan untuk memperkuat kinerja keuangan. Tapi, tetap sebagai modal kerja karena seluruhnya harus diganti kepada negara. “PMN tidak boleh dipakai (untuk bayar utang), bahkan bunga banknya saja harus dikembalikan ke negara,” kata dia.

PMN tersebut diketahui digunakan untuk pembangunan rice milling plan modern, penggilingan jagung, juga gudang penyimpanan kedelai. Sebab, dengan pembangunan infrastruktur, kinerja Bulog sebagai BUMN Pangan diharapkan dapat lebih kuat. (rah/republika)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *