Enam Menteri Belum Laporkan Kekayaan ke KPK

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK. Foto: ANTARA.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, hingga saat ini ada enam menteri dan empat wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan serta empat orang wakil menteri. Proses penyampaian LHKPN untuk 11 penyelenggara negara itu, kata Febri, masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi,” ucap Febri seperti dilansir kantor berita Antara di Jakarta, Selasa (3/12).

Menurutnya, KPK telah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.

“Sepanjang posisi mereka setara Eselon I maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK,” tuturnya. (

Menuritnya, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu dilakukan KPK dengan dukungan semua pihak. ”Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik,” ujar Febri. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *