Idrus Marham Bisa Bebas September 2020

Idrus Marham. Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Mantan Plt Ketum Partai Golkar Idrus Marham sudah pasti bakal menghirup udara bebas lebih cepat. Ini karena Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan mantan menteri sosial itu.

Dalam putusannya Senin (1/12), MA memotong hukuman Idrus dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan dari yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dengan vonis kasasi tersebut, Idrus bisa bebas lebih cepat. Tanpa mendapat remisi sekalipun, Idrus bisa bebas pada September 2020. Atau Desember 2020 bila tidak membayar denda. Sebab, dia ditahan KPK sejak 31 Agustus 2018.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan PT DKI Jakarta. ”MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” terang Andi saat dikonfirmasi Jawapos, Selasa (3/12).

Koordinator penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengapresiasi putusan tersebut. Meski, dia menyatakan sampai kemarin belum mendapat petikan maupun salinan putusan resmi atas kasasi tersebut dari MA.

Dia mengaku senang dan menghormati putusan kasasi tersebut. ’’Meskipun kami berharap Saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan,’’ terang Samsul Huda kepada Jawapos,Selasa (3/12).

Sebab, dari fakta-fakta yang ada, menurut dia, seharusnya Idrus dinyatakan tidak bersalah.

Menurutnya, Idrus tidak tahu-menahu soal proyek PLTU Riau 1. Apalagi praktik suap yang terjadi. ’’Namanya hanya dicatut oleh Saudari Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut,’’ lanjutnya.

Fakta itu tergambar di persidangan. Fakta lain dalam sidang juga menunjukkan bahwa proyek PLTU Riau 1 sudah diatur orang lain.

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA. Selanjutnya, barulah tim penasihat hukum berdiskusi lebih lanjut langkah apa yang akan diambil. Mengingat, sejak awal, tim meyakini bahwa Idrus tidak bersalah.

Di pengadilan tipikor tingkat pertama, Idrus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Kala itu, pengadilan tipikor menyatakan Idrus terbukti menerima atau turut serta menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Hukuman untuk Idrus kemudian bertambah saat menjalani sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dia divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (wh/jawapos)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *