SKB 11 Menteri/Lembaga, Bukti Kemunduran Demokrasi di Era Jokowi

Fadli Zon. (Dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Oleh Dr. Fadli Zon, M.Sc

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua BKSAP DPR RI

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

 

Ditandatanganinya “Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN” oleh 6 kementerian dan 5 lembaga pada 12 November 2019 silam, atau yang kemudian populer disebut “SKB 11 Menteri”, menurut saya adalah bukti nyata kian mundurnya demokrasi di era Presiden Joko Widodo. Apalagi, pada saat bersamaan, Pemerintah melalui Kementerian Kominfo juga meluncurkan portal “aduanasn.id”, yang membuka kesempatan pada masyarakat untuk melaporkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dianggap terpapar radikalisme.

Kenapa saya anggap SKB yang diteken oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu sebagai bukti kemunduran demokrasi?

Ada beberapa alasannya.

Pertama, sejak awal Pemerintah tidak pernah memiliki definisi dan konsep yang jelas mengenai apa itu “radikalisme”. Sehingga, semua hal yang dianggap bertentangan dengan Pemerintah dan kepentingannya akhirnya bisa dicap sebagai radikalisme. Ini jelas bentuk penyusunan regulasi yang bermasalah.

Sejak awal, Menteri Agama, misalnya, telah membuat pelabelan jika semua orang yang berjenggot, bercelana cingkrang, atau memakai cadar, dianggap sebagai radikal. Padahal, kalau memelihara jenggot, memakai celana cingkrang, atau menggunakan cadar itu dilakukan sebagai bagian dari penghayatan seseorang terhadap ajaran agamanya, bukankah itu dijamin oleh konstitusi kita? Bagaimana Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap hak warganya, yang hak itu dijamin oleh konstitusi, jika Menteri Agamanya cara berpikirnya demikian?

Melalui konstitusi negara telah memberikan jaminan kepada setiap warganya untuk bebas menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. Praktik-praktik dalam beribadah seharusnya tidak bisa dilarang, termasuk cara berpenampilan. Tapi hal itu kini malah diberi label negatif oleh Pemerintah. Ini jelas bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi.

Kedua, bukan hanya tidak punya konsep yang jelas, ada kecenderungan semua hal yang bersifat negatif kini juga dianggap sebagai “radikal” oleh Pemerintah. Coba saja baca SKB itu, hoax, hate speech, SARA, intoleransi, semuanya kini dianggap sebagai bagian dari “radikalisme”. Ini kan ngaco. Bagaimana aturan ini bisa memperkuat wawasan kebangsaan jika rumusannya saja ngaco begitu?

Ketiga, ada kecenderungan Pemerintah ingin menciptakan aturan sapu jagat. Ini sangat bahaya bagi kebebasan sipil. Ujaran kebencian, hoax, penghinaan terhadap simbol negara, pidana terorisme, dan sejenisnya, itu semua sudah ada aturannya. Pemerintah hanya tinggal menegakkan aturan itu sesuai ketentuan yang berlaku jika ada yang melanggar. Tidak perlu kampanye baru atau bikin aturan baru yang justru menerabas aturan-aturan baku yang sebenarnya sudah disusun dengan hati-hati.

Dan keempat, dengan membuka situs aduan terkait ASN yang dianggap terpapar radikalisme, menurut saya Pemerintah hanya sedang mengembangkan teror, bukan lagi kontrol. Portal ini jadi seperti polisi rahasia di negara-negara otoritarian atau komunis. Dari kacamata kebebasan sipil, portal aduan ASN itu bisa dianggap sebagai bentuk penyusutan ruang publik atau shrinking civic space. Bayangkan, hanya karena tombol “like”, misalnya, orang bisa dipecat dari jabatannya.

Padahal, ASN itu kan sudah punya kode etik. Ada UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur hal itu. Juga ada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri yang lebih rinci mengatur soal kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri. Ada badan dan jabatan pembina kepegawaian yang sifatnya berjenjang di semua instansi dan level pemerintahan. Laksanakan saja itu, tidak perlu lagi kampanye heboh anti-radikalisme. Portal aduan semacam itu hanya akan melahirkan teror dan pengakangan bagi ASN.

Dari kacamata yang lebih luas, saya melihat sedang ada upaya kriminalisi-pikiran oleh pemerintah. Pemerintah kini seolah jadi agen yang bisa menentukan mana pikiran yang diizinkan dan mana yang tidak. Di balik isu radikalisme yang terus-menerus digoreng ini, pemerintah sedang berusaha melakukan kontrol pikiran terhadap masyarakat, sebuah kejahatan yang oleh George Orwell disebut sebagai “thoughtcrime”. Hanya negara-negara otoriter yang biasa melakukan thoutghtcrime. Dan pemerintahan Presiden Joko Widodo kini sedang berjalan ke arah itu.

Kampanye anti-radikalisme, juga portal aduan radikalisme bagi ASN, ini memang aneh. Negara ini kan sudah punya perangkat, ada Badan Intelijen Negara, ada Kepolisian Republik Indonesia, ada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, ada Detasemen Khusus Anti-Teror 88, dan banyak lembaga lainnya. Jika pemerintah benar-benar punya data terkait sebaran paham radikal atau anti-Pancasila, sehingga mereka terus-menerus kampanye mengenai anti-radikalisme, mengapa sebaran-sebaran tersebut tidak segera dicegah, atau langsung ditindak, ditangkap, dan lain sebagainya? Kenapa justru jadi bahan ocehan?

Saya khawatir, oleh sebagian besar publik seluruh kampanye anti-radikalisme ini akan dilihat sebagai bentuk “Islamophobia Baru”. Jangan lupa, dulu jilbab juga pernah dilarang oleh Pemerintah. Bahkan, anak sekolah dulu bisa dikeluarkan hanya gara-gara memakai jilbab. Stigmatisasinya juga kurang lebih sama, karena pakaian itu dulu dianggap sebagai bagian dari “ekstrem kanan”.

Tapi kontrol dan penghakiman semacam itu kan konyol. Dan hanya mungkin lahir dari rahim rezim otoritarian. Kalau dulu yang distigmatisasi jilbab, kini yang diberi label negatif adalah cadar dan celana cingkrang. Apa kita mau mengulangi lagi rezim paranoid semacam itu?

Sebenarnya, kalau kita baca lagi, yang hendak dirujuk oleh Pemerintah saat menggunakan terma “radikalisme”, yang mereka maksud adalah “ekstremisme”. Sebab, secara konseptual radikalisme itu bisa positif, tidak hanya negatif. Tapi tidak demikian halnya dengan ekstremisme. Sikap ekstrem yang diikuti dengan kekerasan disebut dengan “violence of extremism”.

Kalau ini yang ingin diperangi Pemerintah, maka sebaiknya mereka belajar dari PBB, bahwa ekstremisme itu sebaiknya dicegah, bukan diperangi. Dan cara untuk mencegah ekstremisme adalah dengan memperbaiki perekonomian. Gagasan Sustainable Development Goals (SDGs) itu kan salah satunya dimaksudkan untuk mencegah terorisme. Jika tatanan dunia ini adil, ketimpangan ekonomi rendah, maka kecenderungan intoleransi dan ekstremisme akan bisa ditekan. Jadi, tidak perlu kampanye anti-terorisme melalui jalan perang ala Presiden George W. Bush.

Itu sebabnya sedari awal saya selalu mengingatkan, Pemerintah sebaiknya fokus saja pada perbaikan ekonomi. Kalau ekonomi kita baik, ketimpangan ekonomi rendah, dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi, tidak ada yang perlu kita khawatirkan dengan stabilitas. Instabilitas justru akan muncul jika pemerintah gagal memperbaiki perekonomian, bukan gagal mengkampanyekan anti-radikalisme.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *