KPK Bakal Beberkan Pejabat Garuda yang Kecipratan Aliran Dana Rp 100 Miliar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar. (Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Perkara penyelundupan yang dilakukan I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara yang berujung pada pencopotan dirinya sebagai Dirut Garuda Indonesia menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK bakal mengungkap temuan aliran uang sebesar Rp 100 miliar untuk sejumlah pejabat PT Garuda Indonesia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan aliran uang itu terkait dengan kasus dugaan korupi yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA) dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Semua yang terkait pada pembuktian perkara ini akan kami uraikan mulai dari dakwaan, ini kasusnya cukup kompleks bukan sekadar suap dari pihak lain. Tapi, ada penggunaan rekening dengan nama lain di beberapa negara,” ujar Febri Diansyah di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (6/12).

Emirsyah dan Soetikno merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia yang diperoleh dari perusahaan Rolls Royce. Keduanya juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febri menyampaikan, pihaknya menemukan adanya modus suap dengan menggunakan rekening atas nama pihak lain di luar negeri. Aliran uang diduga dalam rekening yang terpantau cukup besar.

“Suap yang diberikan melalui pihak lain tetapi ada penggunaan rekening-rekening dengan nama lain di beberapa negara dan ada kontrak yang sangat besar yang ditandatangani oleh pihak Indonesia itu harus diuraikan,” ujar Febri.

Sejumlah kontrak yang cukup besar tersebut yakni terkait pembelian mesin dan perawatan mesin (Total Care Program) Trent seri 700 dengan perusahaan Rolls Royce; kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno.

KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avions de Transport Regional (ATR). Total suap yang berhasil diidentifikasi KPK sebesar Rp100 miliar. (rah/jawapos)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *