Jakarta, hajinews.id, Wakil Menteri Agama berjanji kan memfasilitasi para korban First Travel agar uang mereka bisa kembali.
“Kami akan fasilitasi untuk bagaimana sampai uang itu bisa dikembalikan kepada jemaah umroh. Terkait dengan lain-lain, kami masih meneliti berikutnya,” ujar Zainut di kantor DPP PPP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
Zainut menuturkan Kemenag sangat memperhatikan korban-korban First Travel. Menurut Zainut, Kemenag masih mengkaji cara untuk mengembalikan uang kepada jemaah.
“Keberpihakan kami terhadap korban pasti ini menjadi perhatian kami, tapi persoalannya memang cukup besar, jumlah korban itu 63 ribu lebih,” katanya.
“Kami harus betul-betul memastikan, pertama, mengenai pengembalian uang itu apakah bisa. Sementara ini keputusan hakim uang itu disita negara,” sambung Zainut.
Kasus First Travel sudah diputus pengadilan. Para direksinya dijatuhi pidana, dan Mahkamah Agung menyatakan aset First Travel dirampas untuk negara.
Putusan ini disayangkan, karena mestinya dikembalikan kepada para korban. (Fur/detik).