Pemkab Jayawijaya akan Terbitkan Aturan untuk Lindungi Tempat Keramat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Wamena, hajinews.id– Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi di Wamena Ibu kota Kabupaten Jayawijaya mengaku, masyarakat Wouma di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua mengusulkan agar pemerintah menerbitkan peraturan tentang perlindungan tempat-tempat keramat di wilayah itu.

Marthin Yogobi mengaku sudah menerima banyak usulan secara lisan dari masyarakat terkait perlindungan tempat-tempat keramat. ”Saya sudah sampaikan kepada kepala distrik, kalau boleh dibuat usulan itu secara tertulis dan  disampaikan kepada pemerintah daerah supaya menjadi perhatian,” katanya.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Salah satu tempat keramat yang menjadi usulan masyarakat Distrik Wouma untuk dilindungi adalah di ujung Bandara. Marthin mengatakan ada sekitar enam tempat keramat milik warga Suku Wio yang berada di sekitaran wilayah Pemerintahan Jayawijaya.

“Di suku Wio, kalau tidak salah ada enam.Masing-masing klen suku mereka punya. Misalnya di Wouma, di Wesaput di Elelima, Sabulama,” katanya.

Tempat-tempat itu diyakini oleh masyarakat sebagai tempat bermukimnya para arwah leluhur orangtua, atau menek moyang mereka sehingga tidak boleh dirusaki. “Sehingga mereka minta dilakukan perlindungan, tidak digarap, diambil tanah, pasir, pohon sehingga itu tetap terlindung,” katanya.

Marthin mengatakan perlu adanya peraturan daerah atau SK bupati terkait perlindungan tempat keramat. “Agar masyarakat di sana melakukan perlindungan di situ, mereka bisa bikin pagar supaya tidak boleh ada aktivitas lain,” katanya.

Jika tempat-tempat keramat itu bisa dilindungi, maka bisa menjadi objek wisata yang menguntungkan kepada masyarakat setempat.

Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Alpius Wetipo mengaku sedang melakukan pendekatan dengan masyarakat adat agar mengizinkan pemerintah mengenalkan cara menjadikan tempat keramat sebagai objek wisata.

Ia mengaku sebagian masyarakat belum mau atau tidak mengizinkan adanya aktivitas wisata di tempat-tempat yang dianggap keramat. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *