Jakarta, hajinews.id-Tiga pimpinan KPK selaku pemohon Judicial Review (gugatan) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diminta mengutamakan kualitas daripada kuantitas. Pimpinan KPK diminta memilih kuasa hukum yang benar-benar dapat mendedikasikan waktu untuk mewakili selama persidangan.
Hakim MK Saldi Isra mengingatkan kepada tiga pimpinan KPK agar tidak perlu diwakili sebanyak 39 kuasa hukum. Jumlah tersebut dinilai terlalu banyak.
“Kuasa hukum mungkin tidak perlu sebanyak ini karena yang terpenting kan kehadirannya. Percuma dipajang banyak-banyak tetapi yang hadirnya sedikit,” ujar Saldi Isra dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12).
Selain itu, dia mengingatkan jumlah pemohon juga tidak perlu terlalu banyak. Menurutnya, lebih sedikit lebih baik asalkan kerugian konstitusionalnya dapat dijelaskan dengan baik.
Sementara pemohon saat ini berjumlah 13 orang, termasuk tiga pimpinan KPK. “Di sini 13 orang, maka harus 13 hal yang harus dijelaskan. Kalau mau dikelompokkan misalnya, pemohon 1 Agus Rahardjo, pemohon 2 Laode M Syarif, pemohon 3 Saut Situmorang. Itu bisa dikelompokkan dengan nama pimpinan KPK. Tetapi masalahnya setelah 27 Desember kan bukan pimpinan KPK lagi,” ucapnya.
Judicial Review UU KPK dimohonkan oleh 10 tokoh masyarakat dan tiga pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Mereka mengajukan permohonan sebagai warga negara. (wh/inews)