Simak Penjelasan Mahfud MD soal Lambannya Penanganan Perkara HAM

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bandung, hajinews.id-Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan,  lambannya penyelesaian kasus HAM di Indonesia disebabkan oleh proses demokrasi yang sulit bertemu dengan penentuan keputusan.

“Sekarang kekuasaan sudah terbagi, tidak seperti orde baru, sekarang semuanya ikut menentukan (penyelesaian kasus HAM), demokrasi dan penentuan keputusan tidak pernah bertemu. Makanya lambat. Ada yang sudah selesai tapi sedikit sekali,” kata Mahfud saat berpidato dalam acara Peringatan HAM se-Dunia di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Selasa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Mahfud, hal tersebut merupakan konsekuensi daripada peningkatan kualitas demokrasi sejak era reformasi. Meski demikian, ia menyebut mekanisme penyelesaian HAM saat ini sudah terlembaga.

“Saat ini sudah dibuat UU HAM, Komnas HAM jadi lembaga, kita sudah lakukan itu, masalah yang terkait pelanggaran HAM,” kata dia.

Menurutnya ada sebanyak 12 kasus HAM peninggalan masa lalu yang masih belum menemukan titik temu. Namun ia pastikan, di era pasca reformasi ini HAM lebih terjamin karena penegakannya tidak hanya dalam bidang hukum.

“Penegakan HAM jangan hanya dilihat penegakan hukum semata, sudah banyak perkembangan HAM di Indonesia, pengembangan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian parpol, penguatan DPR, dan meluasnya kekuatan masyarakat sipil,” kata dia.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pelanggaran HAM masih terjadi saat ini. Namun bentuk pelanggaran HAM yang terjadi sudah tidak sistematis seperti yang terjadi pada masa lalu saat era orde baru. “Tapi sekarang sudah tidak ada pelanggaran HAM secara sistematik, sudah tidak ada, kalau orde baru itu sistematis,” kata dia.

Saat ini, menurutnya kasus HAM yang terjadi kerap melibatkan konflik horisontal. Berbeda dengan kasus HAM masa lalu yang bersifat vertikal akibat sistem otoriter. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *