Said Aqil Sebut Semua Universitas Sudah Terpapar Radikalisme

KH Said Aqil Siradj. (Antara Foto)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id –  Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang juga Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menyatakan banyak universitas di Indonesia yang terpapar radikalisme.  Menurut Said, kebanyakan universitas  minimal memiliki pemikiran yang eksklusif dan puritan.

“Boleh dibilang, itu semua (universitas terpapar). Minimal paling tidak berpikir yang sangat eksklusif, puritan, yang sangat tekstual. Itu minimal,” ujar Said di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meski tak memperinci universitas yang dimaksud, menurut Said, jika dibiarkan pemikiran tersebut dapat memicu sikap intoleran yang berkembang menjadi ekstrem atau radikal. Hal itu dinilai akan membahayakan kelangsungan universitas yang terpapar radikalisme.

Said mencontohkan, belakangan sudah banyak bermunculan sejumlah kasus yang melibatkan dosen atau guru besar di universitas terkait radikalisme. “Ada di Riau rakit bom dalam kampus, ada lagi dosen anti China. Ada lagi dulu dosen di Semarang belain HTI, di ITB juga ada guru besar rakit bom,” ujarnya.

Dia lantas menekankan perlunya peran dan tanggung jawab dari tiap rektor di universitas untuk menangani permasalahan radikalisme. Said juga mendorong peran menteri yang menangani sektor pendidikan untuk ikut berperan mencegah radikalisme.

“Itu tanggung jawab rektor dan menteri pendidikan. Pak Nasir (mendikti sebelumnya) sudah berbuat banyak. Menteri sekarang harus lebih tegas lagi,” kata Said.

Sebelumnya, masalah radikalisme di kampus juga menjadi salah satu kajian di Komisi X DPR RI. Komisi X menggulirkan wacana agar organisasi ekstra kampus bisa menggelar aktivitas di kampus melalui pencabutan Surat Keputusan (SK) Dirjen Dikti Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 tentang Pelarangan Organisasi Ekstra Kampus atau Partai Politik yang pernah diterbitkan Dirjen Dikti pada tahun 2002 lalu.

Anggota Komisi X Muhammad Nur Purnamasidi meminta agar pemerintah mencabut aturan itu karena terlalu sembrono dalam mengeluarkan keputusan tersebut. “Bahwa SK Dirjen Dikti itu ngawur dan harus di cabut,” kata Nur, beberapa waktu lalu.

Nur mempercayai tumbuhnya radikalisme di dalam kampus tak lepas dari dilarangnya organisasi ekstra untuk beraktivitas di kampus. Hal itu tak lepas karena banyak organisasi ekstra kampus yang memiliki kekuatan dan kemampuan secara sistematis untuk menyebarkan nilai-nilai Pancasila dan Islam yang moderat bagi para mahasiswa. (rah/cnnindonesia)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *