Jiwasraya Efek, Kepercayaan BUMN Bisa Turun

Aviliani. Foto: Bisnis
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalami gagal bayar klaim asuransi. Hal tersebut diduga karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam berbisnis.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani mengatakan, pemerintah harus cepat dalam penanganan perusahaan BUMN tersebut. Sebab, jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap perseroan bisa menurun.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kita harus menghitung cost yang harus kita bayar. Kalau klaim nggak dibayar, reputasinya kemana-mana (menurun), bisa jadi rating kredit kita turun, bunga menjadi besar. Kepercayaan kepada BUMN bisa turun,” terangnya di ITS Office Tower, Jakarta, Jumat (20/12).

Pemerintah pun diharapkan tidak mengambil keputusan yang merugikan negara. “Perlu diomongkan dengan hukum, misalnya KPK dan BPK. Sekarang sudah mulai dilakukan kan, baru dibayar bunga, meskipun polisnya belum. Langkah ke depan perusahaaan harus ada polis,” tambahnya.

Seperti diketahui, Anggota Komisi VI DPR Mukhtaruddin meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera membuka hasil audit terhadap asuransi pelat merah tersebut. Itu untuk mengungkap adanya kesalahan penempatan investasi dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi lama.

“Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur, karena tidak mungkin investasi dilakukan tanpa ada kehati-hatian. Pasti ada unsur kesengajaan,” kata dia di ruang komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12).

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun juga memutuskan untuk mengusut kerugian Jiwasraya. Keputusan ini diambil karena kasus tersebut sangat besar dan melibatkan 13 perusahaan. Pada tahap awal, Kejagung telah membentuk tim khusus dengan jumlah 16 orang.

“Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang, jadi anggota 12 orang, kemudian pimpinan timnya ada 4 level. Itu yang akan menangani,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12). (wh/jawapos)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *