Jakarta, hajinews.id,- Pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) akhirnya terungakap.
Polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi dalangnya.
Menurut polisi, dalang pembunuhan itu sang istri berinisial ZH bersama dua orang suruhannya, yaitu JP dan R.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Polda Sumatera Utara pada Senin (6/1/2020) kemarin.
“Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama 2 orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JP dan R,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut setelah polri melakukan penyidikan dan penyelidikan dengan metode deduktif dan induktif. Di antaranya mulai dari olah TKP hingga penelusuran pekerjaan hakim Jamal.
“Induktif itu mulai dari TKP di rumah maupun tempat pembuangan mobil, kemudian dengan deduktif itu adalah berkaitan dengan pekerjaan,” kata dia.
Argo menambahkan bahwa polisi masih menelisik motif pembunuhan ini.
Sebelumnya, seorang hakim pada Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II ,Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Korban terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil.
Setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Jamaluddin ditemukan mati tidak wajar setelah ditemukan memar di hidung. (Fur/tribun).