Dewas: Dua OTT Masih Gunakan Prosedur UU KPK Lama

Foto: Ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id-Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris menyatakan dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun yang dilakukan KPK masih menggunakan prosedur dari Undang-Undang KPK yang lama.

“Terkait OTT KPK di Sidoarjo maupun komisioner KPU tidak ada permintaan izin penyadapan kepada dewas. KPK masih menggunakan prosedur UU yang lama,” kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia pun menyatakan, sangat memungkinkan jika proses penyelidikan dan penyadapan terhadap dua OTT tersebut sudah berlangsung sejak pimpinan KPK jilid IV.

“Sangat mungkin penyelidikan dan penyadapan sudah berlangsung sejak kepimpinan KPK jilid IV (Pak Agus cs),” kata dia.

Selain itu, dia juga menyinggung soal dewas yang belum memiliki Organ Pelaksana seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91, sehingga dia tak mempermasalahkan dua OTT tersebut tanpa seizin dewas.

“Dewas sendiri berlum memiliki organ karena Perpres tentang organ dewas baru turun karena masih transisional dari UU lama ke UU baru, dewas dapat memahami langkah pimpinan KPK,” ucap Haris.

Baca Juga: OTT Bupati Sidoarjo, Mahfud MD: Bukti KPK Tidak Lemah

Diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Sementara dalam Pasal 1 Perpres Nomor 91 tersebut disebut bahwa (1) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menjalankan tugas membentuk organ pelaksana pengawas yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

(2) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Selanjutnya Pasal 2 disebut Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. (wh/ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *