TKI Hongkong Diputus Bebas dari Tuduhan sebagai Kurir Narkoba

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Beijing, hajinews.id-Tenaga kerja Indonesia di Hongkong kembali diputus bebas oleh pengadilan tinggi setempat dari tuduhan sebagai kurir narkoba.

KJRI Hongkong dalam rilis resminya menyatakan, setelah menjalani proses persidangan, Wartini yang didampingi oleh pengacara, penerjemah, dan Tim Perlindungan WNI Konsulat Jenderal RI di Hongkong dinyatakan tidak bersalah oleh juri dan diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Hongkong pada 15 Januari 2020.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Wartini ditangkap di Kantor Pos Hongkong oleh petugas Bea dan Cukai setempat pada 28 Agustus 2018 saat mengambilkan paket milik temannya yang ternyata berisi 1.200 gram narkotika jenis metamfetamin.

Sejak saat itu, Wartini menjalani proses persidangan dan mengajukan banding pada tahun 2019 karena tidak merasa bersalah.

“Paket itu bukan milik saya. Saya hanya membantu teman saya yang meminta tolong untuk diambilkan paket. Saya diberitahu teman saya bahwa isinya perhiasan dan baju,” tutur Wartini kepada pihak KJRI Hongkong dalam kunjungan ke penjara beberapa waktu lalu.

Konsul Jenderal RI untuk Hongkong Ricky Suhendar mengunjugi terdakwa di penjara setempat pada Desember 2019 untuk memberikan dukungan moril.

“Pendampingan merupakan salah satu bentuk perlindungan negara terhadap WNI. Oleh karena itu, Tim Perlindungan WNI secara aktif mendampingi hingga persidangan di Pengadilan Tinggi pada 6-15 Januari 2020,” ujarnya. pungkas Konjen RI Ricky Suhendar.

Selain menjalin komunikasi intensif dengan pihak pengacara dan penerjemah, KJRI turut menghubungi pihak keluarga Wartini.

Seusai putusan, Wartini merasa terharu dan mengucapkan terima kasihnya kepada pihak KJRI Hongkong atas pendampingan dan bantuan yang senantiasa diberikan selama menjalani masa sulit di penjara.

“Saya berharap kejadian yang sama tidak terulang. Oleh karena itu, seluruh pekerja migran Indonesia kiranya selalu berhati-hati dan waspada. Jangan pernah mengambilkan barang orang lain, meskipun itu teman kita sendiri yang sudah kita percaya. Jangan sampai WNI lainnya menjadi korban,” imbau Konjen Ricky.

Selesai pembacaan putusan dan proses pembebasan, Wartini langsung dibawa ke rumah singgah KJRI Hongkong sambil menunggu proses pemulangan menuju Tanah Air.

Putusan bebas kasus narkoba yang melibatkan WNI merupakan yang pertama pada 2020. Dalam catatan Antara terdapat dua WNI yang dibebaskan dalam kasus yang modusnya sama, yakni diperdaya sebagai kurir narkoba, selama 2019.

Sebelumnya seorang WNI bernama Diana Ulfa juga diputus bebas oleh pengadilan Hong Kong dalam kasus yang sama. Dia datang ke Hongkong untuk tujuan wisata, namun ditangkap petugas Bea dan Cukai sesampainya di bandara setempat pada 24 Mei 2018 karena kedapatan membawa tas berisi sekitar 2.000 gram narkotika.

Seorang WNI lainnya berinisial RS juga diputus bebas dari pengadilan setempat setelah ditangkap pada 27 Desember 2016 oleh aparat Bea dan Cukai karena membawa narkoba jenis methamfetamin seberat 2,25 kilogram pada saat transit di bandara Hongkong dalam perjalanan dari Addis Ababa, Ethiopia, menuju Kuala Lumpur, Malaysia. (ant)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *