Jaksa Agung: Kasus Jiwasraya Tak Ada Jika Pengawasan OJK Benar

Raker Komisi III DPR dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di DPR, Senin (20/1/2020). (Foto: iNews)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



JAKARTA, hajinews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak akan terjadi jika pengawasan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan dengan benar.

“Kami sedang menelusuri itu. Mungkin OJK yang sebelumnya dan sebelumnya dan oknum-oknum tertentu ini terus kami telusuri. Saya yakin, ini (dugaan korupsi Jiwasraya) tidak akan muncul kalau pengawasan OJK yang secara benar,” kata Burhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung siap melakukan evaluasi terhadap pengawasan OJK. “Masalah OJK di luar institusi kami. Tapi kami juga akan melakukan evaluasi tentang apakah pengawasan ini dilakukan dengan benar atau tidak. Tetapi tidak di sini menyampaikannya,” ujarnya.

Burhanuddin mengatakan bahwa untuk saat ini pihaknya masih fokus kepada yang diawasi yakni Jiwasraya. Namun, Kejagung juga akan memeriksa OJK lebih jauh.

Komisi III DPR meminta Kejagung mendalami peran OJK terkait kasus  Jiwasraya. Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahessa mempertanyakan pemeriksaan OJK oleh Kejagung. Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan agar Kejagung jangan ragu-ragu memeriksa semua pihak terkait kasus Jiwasraya, termasuk OJK.

“Nah yang jadi soal, kapan Jaksa Agung memanggil OJK? Jangan sampai Komisi III yang panggil duluan dari Kejagung. Lebih baik Jaksa Agung panggil, ada dialog diantara kita, apa yang terjadi sebenarnya. Jangan ada abu-abu dari semua ini, kita pantau ini dengan baik,” papar Desmond.

Anggota Komisi III DPR, Supriansyah juga mengkritisi peran OJK dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Menurutnya, peran dan fungsi OJK dalam kasus Jiwasraya patut dipertanyakan.

“Bagaimana pengawasan OJK, bukankah OJK ini diatur dalam dalam Nomor 55 Tahun 2017 tentang laporan berkala perusahaan perasuransian harus ada laporan triwulan persemester dan tahunan. Saya tidak mau berspekulasi ada kegagalan OJK dalam melihat laporan keuangan PT asuransi,” urai Supriansyah dalam raker tersebut. (rah/berbagai sumber)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *