Wabah Corona, Pemprov DKI Tidak Keluarkan Izin Keramaian

Foto: Antara
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id- DKI Jakarta semakin meningkatkan kewaspadaan menyusul bertambahnya penderita corona atau COVID 19. Laporan terakhir, penderita virus asal Wuhan, China itu menjadi empat orang.

Juru bicara penanganan wabah virus corona di Indonesia, Achmad Yurianto mengumumkan, dua pasien positif corona ini ditemukan tertular setelah Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan contact tracing atau penelusuran kontak dari kasus 1 dan 2 COVID-19.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dua kasus pertama ini adalah warga Depok yang tertular warga negara Jepang dari lantai dansa di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Dari klaster di Jakarta ini, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap 80 orang yang diduga melakukan kontak. Dari 80 orang, kemudian ditemukan 7 orang melakukan kontak dekat dengan kasus 1 dan 2.

Terkait kasus ini, Tim Tanggap Corona Pemerintah DKI mencatat jumlah orang yang dirawat dengan status pengawasan virus Corona di Jakarta meningkat. Hingga Kamis pukul 18.00, jumlah pasien berstatus diawasi mencapai 34 orang atau meningkat dua orang dari pukul 08.00 di hari yang sama.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Ani Ruspitawati seperti dilansir Tempo mengatakan, pasien yang berstatus diawasi masih menjalani perawatan di rumah sakit rujukan.

“Sebanyak 49 orang lainnya yang berstatus diawasi sudah bisa pulang ke rumah karena dianggap sehat dan negatif Covid 19,” kata Ani di Balai Kota DKI, Jumat.

Selain yang diawasi, Tim Covid 19 DKI telah memantau 267 orang karena berpotensi terpapar corona. Dari jumlah tersebuf sebanyak 127 orang di antaranya masih berstatus dipantau dan sisanya 140 sudah melalui masa pemantauan.

Perkembangan kasus corona di Jakarta ini membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta menutup sementara layanan perizinan yang berpotensi menimbulkan keramaian. Langkah itu ditempuh untuk mencegah penyebaran corona atau COVID-19.

“Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang,” kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta, Benni Agus Candra, Jumat, 6 Maret 2020.

Menurut dia, ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) yang ditandatangani sejak 3 Maret 2020.

“Penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan,” ucap Benni.

Salah satu korban kebijakan ini adalah konser Head in the Clouds. “Memang terutama yang termasuk pertunjukan temporer,” kata Benni.

Head in the Clouds merupakan festival musik yang direncanakan berlangsung Sabtu mendatang di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Bintang tamunya adalah Rich Brian, rapper kelahiran Jakarta yang telah melahirkan dua album di Los Angeles.

Dengan tiket mulai Rp 880 ribu, konser itu juga akan menampilkan Stephanie Poetri, yang mendunia lewat I Love You 3000.

Label yang menaungi Rich Brian dan Stephanie Poetri, 88rising, telah lebih dulu menyatakan pembatalan konser. Mereka melansir pengumuman setelah kepastian dua pasien positif Covid-19, dua hari lalu. (wh/tempo)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *