JAKARTA, hajinews.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal kasus korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun. kerugian negara sebesar itu terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan perhitungan kerugian negara sudah sesuai dengan prosedur dari investasi saham dan reksa dana. Kerugian yang dialami total loss. “Seperti yang sudah disampaikan penetapan total loss dilakukan dengan total loss dari investasi saham dan reksadana,” jelas Agung saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Agung melanjutkan, keseluruhannya terkait dengan dana yang dikeluarkan untuk reksadana dengan underline efek-efek yang dikendalikan oleh pihak terafiliasi dikurangi dana yang berasal dari penyertaan reksa dana.
Adapun Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan kerugian negara yang sudah dirampungkan oleh BPK akan mempercepat proses pelimpahan berkas ke pengadilan. “Kerugian negara sudah dapat, tinggal kami pemberkasan dan akan segera kami limpahkan,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir sudah menyiapkan skema dan dana pembayaran untuk Jiwasraya pada bulan Maret ini, jika telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR RI.
“Dari sana kami sudah menyiapkan skema juga untuk bisa melakukan pembayaran kepada para nasabah tahap pertama pada bulan Maret ini. Setelah rapat Panja,” ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Ia mengatakan bahwa secara planning, Kementerian BUMN nanti sekitar akhir Maret bersama Komisi VI dan XI DPR RI akan menggelar Rapat Panja Jiwasraya lagi. “Jadi skema dan dananya sudah kami siapkan juga. Tapi yang pasti dana untuk tahap pertama sudah stand by,” kata Arya. (rah/berbagai sumber)